Tim Spider Sat ResNarkoba Polres Solok Kembali Bekuk dua Pelaku Narkoba Jenis Sabu

Arosuka Solok"

Tim Spider Sat ResNarkoba Polres Solok Kembali Bekuk dua Pelaku Narkoba Jenis Sabu.

 

Straightnews.id….Arosuka Solok…lll…Tim Spider Sat ResNarkoba Polres Solok, kembali bekuk Dua Orang pelaku yang diduga penyalahgunaan narkoba jenis Sabu di wilayah hukum polres Solok. Hal itu dibenarkan Kapolres Solok AKBP Muari S. Ik, melalui Kasat Narkoba Polres Solok, Iptu Oon Kurnia Ilahi, Kamis (29/2).

Kasat Narkoba Polres Solok Oon Kurnia Ilahi menyatakan, ” Ya benar” Kamis 29 Februari 2024 sekira jam 01.15. Wib, Jajaran Sat ResNarkoba Polres Solok telah melakukan penangkapan terhadap dua orang pemuda yang diduga Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, diwilayah hukum Polres Solok.

Kedua pelaku yakni RF (20), warga Jorong Panyalai Nagari Cupak Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok dan RP (24), warga Jorong Sawah Taluak Nagari Cupak Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok.

Dikatakan Oon Kurnia, penangkapan pelaku berawal dari anggota sat resnarkoba polres Solok mendapat informasi dari masyarakat, bahwasannya ada seseorang yang diduga sering melakukan penyalahgunaan narkotika Jenis Sabu,

Setelah informasi yang didapatkan dari masyarakat, petugas langsung menuju ketempat pelaku. Dan melakukan penyelidikan, kemudian petugas melihat seseorang yang sedang berdiri di tepi jalan yang mirip dengan ciri – ciri yang di dapat dari masyarakat.

“lalu anggota say resnarkoba melihat pelaku RF yang sedang berada di tepi jalan Bersama rekannya RP yang beralamat di Jorong Simpang Sawah Baliak Nagari Koto Baru Kecamatan Kubung Kabupaten Solok,” ujarnya.

Tanpa buang waktu petugas langsung melakukan penangkapan setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap seseorang laki-laki yang mengaku bernama an. Rival Fernando Pgl. Rival, dan an. Robimaiza Putra Pgl Robi.

“Pada saat itu juga ditemukan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening, yang ditemukan di genggaman tangan sebelah kiri pelaku an. Rival Fernando,” sebut Oo Kurnia.

Barang bukti, 1 (satu) Paket diduga narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening. 1 (satu) buah kaca pirek yang dimasukan kedalam kotak rokok merek Sampoerna warna putih. 1 (satu) unit Handphone merek Vivo warna Hitam. 1 (satu) unit Handphone merek Redmi warna Baru

Barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak penyalahgunaan narkotika, selanjutnya keseluruhan barang bukti disita oleh petugas dan disaksikan oleh masyrakat, lalu kemudian terhadap pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut..(Roni)..

-
Penulis: RoniEditor: Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *