Sebagai Bentuk Keseriusan Polres Solok, Ungkap Berbagai Kasus Kejahatan Yang Terjadi Wilkum Polres Solok
STRAIGHTNEWS.ID__AROSUKA SOLOK–…Sebagai bentuk keseriusam Polres Solok Arosuka dan jajaranya dalam mengungkap Misteri mandraguna terkait berbagai kasus yang terjadi Wilayah Hukum Polres Solok tahun 2024 agar diketahui masyarakat luas. Polres Solok Arosuka, Paparkan Berbagai Kasus Yang Terjadi Wilkum Polres Solok, melalui Press Release pada Sabtu 29 Juni 2024, tempat di Pendopo Polres Solok.
Kegiatan dihadiri sejumlah awak media yang bertugas di Solok dan juga dari beberapa media dari Padang. Kapolres Solok AKBP Muari S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Solok AKP Idris Bakara, S.I.K., M.H. didampingi Kasi Humas Polres Solok IPTU Rudy Suswantra, serta sejumlah personil Polres Solok lainya.
AKP Idris Baskara memaparkan, pelaksanaan Press Release ini diadakan adalah dalam rangka. Guna memyebarluaskan terhadap tungginya kasus yang terjadi khusnya di wilkum Polres Solok terutama di tahun 2024 ini.
Menuru Baskara, hal ini dilakukan adalah sebagai bentuk keseriusan untuk memberantas kejahatan di Wilayah Hukumnya, selama bulan Juni ini, Polres Solok berhasil mengungkap berbagai Kasus kejahatan.
Diantaranya adalah tindak pidana dengan cara persetubuhan anak dibawah umur dengan kekerasan seksual dengan tersangka inisial D (59 tahun) warga jorong Kayu Manang Nagari Surian, yang menjadi korban IN (12 tahun) sedangkan tersangka kedua A (22 tahun) warga Agam yang menjadi korban MP (17 tahun).
Lebih lanjut disampaikan dia, kedua tersangka terjerat pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76 e dan atau Pasal 81 ayat 1 dan 2 jo 76d UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan 2 atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU serta UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang kekerasan seksual dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun.
Dia memaparkan, untuk tindak pidana spesial kendaraan yang terparkir di kebun atau perladangan dengan cara merusak atau membobol kunci kendaraan dengan Tersangka R (25 tahun) warga Jorong Balai Pinang Muara Panas, yang menjadi korban Chairil (71 tahun) warga Jorong Sawah Sudut, setelah dilakukan pengembangan ternyata selama ini tersangka telah mencuri 8 unit kendaraan bermotor perbuatan tersangka diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 KUHP.
Selain itu, Polres Solok juga berhasil mengungkap Tindak Pidana Perjudian jenis judi Online dengan tersangka inisial R (36 tahun), tertangkap tangan pada Jum’at (26/04/2024), bertempat di Jorong Kajai dengan cara memasang angka milik pribadi dan angka orang lain pada situs judi online melalui akun pribadinya dengan yang sebagai taruhan, tersangka diancam pidana pasal 303 jo Pasal 303 Bis KUHP.
Serta dugaan perkara tindak penganiayaan yang mengakibatkan kematian yang dilakukan oleh tersangka R (27 tahun). Warga nagari Surian terhadap korban Yuspar (45 tahun) warga Nagari Surian atas kejahatan tersebut tersangka dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP.
“Dan juga kejahatan yang dilakukan oleh RFS (17 tahun) terhadap BAM (15 tahun) yang dibujuk rayu seandainya hamil pelaku akan bertanggung jawab lalu disetubuhi, Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76 e dan, atau Pasal 81 ayat 1 dan 2 jo 76d UU RI No 17 tshun 2016 tentang penerapan PP penganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan 2 atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,”tutupnya (Roni) ..
-











