Tim Hukum dan Advokasi NCLM, Laporkan Ketua Baznas Kota Solok ke Bawaslu

Kota Solok Sumbar"

Tim Hukum dan Advokasi NCLM Laporkan Ketua Baznas Kota Solok ke Bawaslu”

KOTA SOLOK, __Straightnews.id…llll… Tim Hukum dan Advokasi NCLM melaporkan Ketua Baznas Kota Solok, AKBP (Purn) H. Zaini, S.H., ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solok atas dugaan pelanggaran dalam Pilkada. Ketua Tim Hukum NCLM, Ganefri Indra Yanti, S.H., menyampaikan laporan ini usai mendatangi kantor Bawaslu, Selasa (26/11).

Laporan ini berfokus pada dugaan keterlibatan Ketua Baznas dalam mengkampanyekan pasangan calon nomor urut 2. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di kediaman terlapor di Jalan Kelurahan Nan Balimo, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.

Menurut Tim Advokasi NCLM, dugaan pelanggaran bermula dari beredarnya dua video di media sosial yang memperlihatkan Ketua Baznas, H. Zaini, memberikan bantuan dari Baznas kepada masyarakat sembari diduga mengarahkan pilihan kepada pasangan calon nomor urut 2. Keterangan dari tiga saksi, yaitu Wilda, Husnul Qari, dan Deddi Heriyanto, memperkuat dugaan bahwa terlapor terlibat dalam memengaruhi pemilih untuk mendukung pasangan tersebut.

Tim Advokasi NCLM menyebut perbuatan tersebut melanggar Pasal 187A UU Pemilihan, yang menyatakan bahwa pemberian uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih adalah tindakan pidana. Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal enam tahun serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

“Kami menemukan bukti berupa dua video dan keterangan dari saksi-saksi yang menguatkan bahwa H. Zaini menggunakan jabatannya untuk memengaruhi pemilih,” ujar Ganefri.

Sementara Tim Hukum dan Advokasi NCLM terdiri dari enam anggota, yaitu, Ganefri Indra Yanti, S.H. (Koordinator), Jhon Riki, S.H., Nanda Pria Tama, S.H., Ridho Anandha Jhos Justicio, S.H., Gentasri, S.H., M.H., Rahmadi, S.H.

Bawaslu Kota Solok diharapkan segera memproses laporan ini untuk menegakkan integritas pemilu di Kota Solok. “Keterlibatan aparatur seperti ini tidak hanya mencederai kepercayaan publik, tetapi juga merusak asas netralitas dalam pemilu,” tegas Ganefri. Proses selanjutnya akan menunggu tindak lanjut dari Bawaslu Kota Solok, termasuk pemeriksaan lebih lanjut terhadap terlapor dan saksi-saksi.(rn)

-
Penulis: RoniEditor: Tem Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *