PT FIFGROUP Sampaikan Hak Jawab atas Pemberitaan Media Straightnews.id
Palembang – PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Palembang menyampaikan hak jawab atas pemberitaan yang dimuat media straightnews.id pada Selasa, 3 Maret 2026, berjudul “Oknum Pegawai FIFGROUP Palembang Berulah Lagi!!! Niat Bayar Cicilan Motor, Debitur Malah Jadi Korban Penganiayaan.”
Hak jawab tersebut disampaikan oleh Kepala Cabang FIFGROUP Palembang, Rendra Bangsawan, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi pada Jumat (6/3/2026).
Dalam keterangannya, pihak PT Federal International Finance menyampaikan apresiasi kepada media straightnews.id atas perhatian dan pemberitaan yang telah disampaikan kepada publik.
“Kami memahami bahwa pers memiliki fungsi penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sebagai perusahaan pembiayaan yang melayani masyarakat luas, FIFGROUP senantiasa terbuka terhadap masukan serta berkomitmen menjalankan operasional secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rendra Bangsawan.
Ia menjelaskan, perusahaan turut prihatin atas situasi yang terjadi sebagaimana yang diberitakan. Namun demikian, terdapat beberapa hal yang perlu diluruskan agar informasi yang diterima masyarakat dapat lebih berimbang.
Menurutnya, dalam pemberitaan disebutkan nama Muhammad Basith, yang disebut sebagai debitur. Pihak perusahaan menegaskan bahwa yang bersangkutan bukan merupakan konsumen FIFGROUP.
“Perlu kami sampaikan bahwa Saudara Muhammad Basith bukan merupakan konsumen FIFGROUP, melainkan suami dari konsumen atas nama Mirawana yang tercatat memiliki kontrak pembiayaan di FIFGROUP Cabang Palembang. Berdasarkan catatan perusahaan, pada saat kejadian kontrak pembiayaan tersebut memiliki status keterlambatan pembayaran selama 24 hari,” jelasnya.
Lebih lanjut, pihak FIFGROUP menjelaskan bahwa pada Sabtu, 28 Februari 2026, Muhammad Basith datang ke kantor FIFGROUP Cabang Palembang dan sejak awal kedatangannya melakukan perekaman video di area kantor sambil menunjukkan identitas sebagai media.
“Petugas cabang telah menyampaikan bahwa area back office kantor merupakan area terbatas yang tidak diperkenankan untuk melakukan pengambilan gambar atau video tanpa izin dari pihak perusahaan. Petugas juga telah meminta agar aktivitas perekaman dihentikan,” kata Rendra Bangsawan.
Dalam proses komunikasi tersebut, pihak cabang juga memberikan penjelasan mengenai status keterlambatan pembayaran serta kewajiban denda yang timbul, termasuk biaya kunjungan penagihan.
“Kewajiban tersebut telah tercantum dalam perjanjian pembiayaan yang disepakati dan ditandatangani oleh konsumen pada saat pengajuan kontrak,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kewajiban pembayaran tersebut merupakan bagian dari kesepakatan yang berlaku dan menjadi tanggung jawab konsumen sesuai ketentuan yang telah disetujui bersama.
“Pada prinsipnya konsumen telah memperoleh penjelasan mengenai hak dan kewajiban sebagaimana tercantum dalam perjanjian pembiayaan,” tambahnya.
FIFGROUP juga menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan setiap permasalahan dengan konsumen melalui komunikasi yang baik serta mengedepankan musyawarah mufakat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Terkait laporan yang disampaikan kepada pihak kepolisian, FIFGROUP menghormati dan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan serta bersikap kooperatif,” tutup Rendra Bangsawan.
Hak jawab ini disampaikan pada 6 Maret 2026 di Palembang sebagai bentuk klarifikasi dan penyeimbang informasi kepada publik.(Red)
-












