Camat Sukarami Keluarkan Surat Peringatan, Pedagang Kalangan Talang Jambe Dilarang Berjualan di Bahu Jalan Usai Lebaran
PALEMBANG – Straightnews.id-Camat Sukarami mengeluarkan surat peringatan kepada para pedagang kalangan yang selama ini berjualan di pinggir jalan maupun fasilitas umum di kawasan Talang Jambe.
Surat tersebut tertuang dalam Nomor: 300/01/SKR/2026 tertanggal 06 Maret 2026.
Surat peringatan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil rapat antara Tim Pemerintah Kota Palembang bersama pengurus Pasar Mataram dan para pedagang kalangan yang digelar pada Kamis, 26 Februari 2026 lalu.
Dalam rapat tersebut dibahas penataan pedagang yang selama ini berjualan di pasar kalangan maupun di bahu jalan kawasan Talang Jambe.
Camat Sukarami dalam suratnya menegaskan bahwa setelah H+1 Idul Fitri 1447 Hijriah, para pedagang tidak lagi diperkenankan berjualan di fasilitas umum maupun lokasi yang selama ini ditempati pasar kalangan di pinggir jalan.
“Berdasarkan hasil rapat bersama, setelah H+1 Idul Fitri 1447 H tidak diperkenankan lagi berjualan di fasilitas umum ataupun di lokasi yang saat ini ditempati pasar kalangan,” bunyi isi surat peringatan tersebut.
Pemerintah kecamatan juga mengarahkan para pedagang untuk berjualan di lokasi pasar resmi yang telah disediakan pemerintah.
“Semua pedagang dipersilakan berjualan di Pasar Mataram ataupun Pasar Talang Jambe.
Apabila ingin membuat lokasi pasar, maka harus mengurus izin terlebih dahulu serta membayar retribusi kepada pemerintah melalui Perumda Pasar,” tulis Camat Sukarami.
Selain itu dijelaskan bahwa pembayaran retribusi pasar dilakukan pada hari Kamis dan Sabtu melalui Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kota Palembang.
Camat Sukarami juga menegaskan bahwa jika surat peringatan tersebut tidak diindahkan, maka pemerintah akan mengambil tindakan tegas.
“Apabila saudara tidak mengindahkan surat peringatan ini, maka akan ditindaklanjuti dengan eksekusi pembongkaran oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang,” tegasnya.
Penataan pedagang ini dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk menertibkan penggunaan fasilitas umum serta mengurai kemacetan yang kerap terjadi akibat aktivitas pasar kalangan di pinggir jalan kawasan Talang Jambe.(Km)
-











