TAPUT – Pangaribuan – Straightnews.id // Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, melalui Kecamatan Pangaribuan menggelar mediasi untuk menyelesaikan permasalahan Sengketa Tanah, terkait batas dan penguasaan antar masyarakat desa Parlombuan, dengan sebagian warga Desa Hutaraja.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Kepala Desa Parlombuan nomor 593.2/057/2012/III/2026 tanggal 11 Maret 2026 mengenai permohonan mediasi.
Undangan mediasi tersebut telah diberikan, kepada kepala desa Hutaraja, Kepala Desa Parlombuan, Ketua BPD Hutaraja, Ketua BPD Parlombuan, tokoh masyarakat, serta perwakilan warga dari kedua desa terkait.
Mediasi dilaksanakan pada Senin 16 Maret 2026 Pukul 09.00 dengan bertempat Aula Kantor Camat, Kecamatan Pangaribuan (Jalan Siliwangi nomor 1, Pangaribuan, dengan rencana supaya menemukan jalan titik buntuh atas persoalan sengketa tanah yang berkepanjangan.
Kepada kedua kepala desa juga diminta untuk mengikutsertakan semua pihak terkait yang memiliki hubungan dengan permasalahan tanah tersebut agar proses mediasi dapat berjalan efektif dan menyentuh akar masalah.
Atas Informasi tersebut, awak media juga turun ke lokasi tempat Mediasi, yang bertempat di Kantor Camat Pangarubuan, dengan tujuan supaya semakin mengetahui perkembangan mediasi yang sebenarnya, secara berimbang dan Objektif.
Diawal, tahap mediasi itu sebenarnya terlihat lancar dan berjalan dengan semestinnya, namun persoalan itu jadi tidak Kondusif, setelah pihak desa Parlombuan meminta, agar tanah yang telah lama dikuasai oleh warga desa Hutaraja itu diserahkan kembali, walau sudah ratusan tahun setelah di Hibahkan.
Singkatnya, Aca Mediasi yang di pimpin oleh Camat Kecamatan Pangaribuan, oleh Marhasak Simaremare, SH itu berakhir dengan tidak menuai hasil, dikarenakan kedua belah pihak tidak setuju dengan mempertahankan bahwa hak kepemilikan tanah yang bersengketa tersebut, adalah milik masing-masing.
Pada hal, diwaktu yang berbeda, bahwa tanah yang disengketakan tersebut, sesuai fakta yang pernah ditemukan oleh awak mediadilapangan, saat wawancara dengan salah satu warga desa Hutaraja, yaitu Jonnain Pakpahan, ia mengaku kepada media, telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas Tanah yang menjadi Objek persoalan tersebut.
Sampai saat berita ini di terbitkan oleh Media Straightnews.id, Jonnain Pakpahan sebagai pemilik tanah yang sah, secara SHM yang ia miliki yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasiinal (BPN) dengan Ukuran 9000 m2, berharap kepada pihak Kepolisian Resort Tapanuli Utara,
“Saya atas nama Jonnain Pakpahan, meminta dan berharap kepada pihak Penyidik Polres Tapanuli Utara, agar memproses Laporan Polisi (LP) saya secara Profesional dan Objektif, yang telah saya layangkan pada 22 November 2025 yang lalu. (MS) ————-xxxxxxx————-