Jonnain Pakpahan Melaporkan Bosel Ke Polres Taput: “Kini Berulah Kembali, Menebangi Kayu Di Areal Sengketa

Jonnain Meminta Kepada Semua Teman Warga Agar Taat Kepada Prosedur Hukum

TAPANULI UTARA – Straightnews.id // Dugaan tindak pidana pencurian biasa, telah dilaporkan Jonnain Pakpahan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tapanuli Utara pada hari Sabtu, 22 November 2025 yang lalu, kini telah di proses dan berjalan dengan baik.

Pelapor Jonnain Pakpahan melaporkan kejadian yang terjadi pada Jumat, 07 November 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, di lahan miliknya di Hutaraja Pangaribuan, kini menemui persoalan baru. Pasalnya, sampai saat ini pihak terlapor bersama rombongannya, belum juga berhenti melakukan penebangan kayu tersebut.

Hal Penebangan itu di saksikan awak media yang sengaja turun ke tempat kejadian Sengketa Tanah, dengan tujuan untuk melakukan infestigasi ke tempat kejadian, informasi aktivitas Dugaan Pencurian Kayu Pinus dan Kayu alam tersebut didapat oleh media dari salah Satu Warga Aek Nauli.

Sementara di bebera bulan yang lalu, dalam Laporan Polisinnya menyebut, bahwa pihak pelapor telah mendapat penerimaan laporan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTL), yaitu STTL/205/XI/2025/SPKT/POLRES TAPANULI UTARA/POLDA SUMATERA UTARA.

Di laporan itu disebutkan, bahwa pelapor melihat terlapor, ia kenal dengan jelas, yaitu bernama Bosel Gultom beserta beberapa orang lain, sedang melakukan penebangan kayu Pinus dan kayu alam, yang ditanam oleh orang tua pelapor.

Ketika itu, pelapor atas nama Jonnain Pakpahan, menyatakan dalam surat Laporan Polisi yang ia terima itu, bahwa terlapor mengklaim lahan dan kayu di lokasi tersebut merupakan hak milik terlapor, dengan menerangkan pada isi LP tersebut waktu itu,

“Dang Tanomuna Tano nami do on, dohot hau nami do on dang adong tano muna dison, hak nami do sude”. Ucap terlapor dalam keterangan Laporan Polisi tersebut.

Sementara di Surat LP tersebut, telah diterangkan, bahwa lahan yang menjadi lokasi kejadian, telah memiliki sertifikat Hak Milik (SHM) dengan nomor NIB.02.15000002330.0, yaitu atas nama Jonain Pakpahan.

Dengan adanyan kejadian itu waktu itu, pihak Pelapor juga telah berhasil mendokumentasikan perbuatan terlapor melalui Poto/Vidio, tentunnya sebagai perlengkapan barang bukti waktu itu. Dan akibat kejadian itu, pelapor menceritakan telah mengalami kerugian materiil.

Informasi sampai pada saat berita ini diterbitkan, kasus yang di adukan tersebut sedang dalam proses penyelidikan, oleh pihak kepolisian, berdasarkan perintah Undang-Undang Nomor Satu (1) Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 362, yang mengatur tentang pencurian biasa.

Sementara kejadian terbaru, perbuatan yang serupa terkait penebangan Kayu kembali terjadi pada (11/03/26). Setelah kejadian itu kembali terjadi, awak media turun melakukan Infestigasi ke tempat kejadian, perihal menyoroti perbuatan yang kembali dilakukan oleh Bosel Gultom.

Hasil Infestigasi wartawan dari media Straightnews.id di lokasi kejadian, yaitu di kecamatan Pangaribuan, bahwa Tanah yang bersengketa tersebut, separuhnya sudah mempunnyai Sertifikat Hak Milik (SHM).

Juga Informasi dari pemilik SHM, Tanah tersebut sedang dalam tahap proses hukum yang bergulir di Mapolres Tapanuli Utara. Juga, sampai saat kejadian itu berulang, belum ada putusan Pengadilan yang menyatakan, bahwa tanah tersebut sudah resmi milik Bosel Gultom.

Setelah ditanyakan wartawan, sekaitan harapan nya kedepan terkait pengaduannya di Polres Tapanuli Utara, yang telah merugikannya secara Materil,maupun tenaga dan pikiran, Jonain Pakpahan mengatakan kepada awak media yang sedang berada di tempat kejadian tersebut.

“Saya Jonain Pakpahan, berharap kepada Pihak Penyidik Polres Tapanuli Utara, meminta agar penaganan kasus pengaduan pencurian kayu biasa ini di proses dengan se- adil-adilnya, tentunnya dengan melakukan proses Hukumnya secara Objektif. (MS)

-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *