HUMBAHAS – Straightnews.id // Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan telah membacakan putusan terhadap kasus penyimpangan penggunaan dana Hibah, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Kabupaten Humbang Hasundutan, periode Tahun Anggaran (TA) 2022, 2023, dan 2024 pada hari ini (12 Maret 2026).
Terdakwa yang bersangkutan, adalah Jentrio Hermanto Simatupang. Kepala Kejaksaan Negeri Humbahas Donal T.J Situmorang, S.H.,MH. mengutus perwakilannya menghadiri Sidang tersebut, yaitu Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan, Joharlan Hutagalung, S.H., M.H., dan Jimmy Carter Aritonang, S.H., M.H.
Dalam Putusannya Majelis Hakim Menetapkan Sanksi Sebagai Berikut:
– Pidana penjara selama 2 tahun.
– Denda sebesar Rp 200.000.000,- yang jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 80 hari.
– Uang pengganti sebesar Rp 390.000.000,-
– Uang kerugian sebesar Rp 588.870.000,-
dirampas dan diambil alih oleh Negara
– Barang bukti yang diajukan diterima dan digunakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku
Putusan ini didasarkan pada fakta, bahwa terdakwa selaku penerima hibah, tidak melaksanakan kewajiban pengelolaan dana secara rincian dan transparan sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) nomor 77/NPHD/XII/2022, yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara.
Menanggapi putusan tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan menyatakan masih dalam tahap mempelajari dan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya dalam waktu dekat, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
-











