Pedagang Pasar Kalangan Talang Jambe Diimbau Pindah, Satpol PP Siapkan Penertiban
Palembang – Straightnews.id – Pemerintah Kota Palembang menegaskan larangan aktivitas berjualan di fasilitas umum dan bahu jalan di kawasan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, menyusul hasil rapat bersama yang digelar di rumah dinas Wali Kota pada 26 Februari 2026.
Rapat tersebut melibatkan tim Pemerintah Kota, pengurus Pasar Mataram, serta pedagang Pasar Kalangan yang selama ini berjualan di pinggir jalan. Hasilnya, para pedagang diminta tidak lagi beraktivitas di lokasi tersebut setelah H+1 Idul Fitri 1447 Hijriah.
“Berdasarkan Surat Peringatan Camat Sukarami Nomor: 300/01/SKR/2026 tanggal 6 Maret 2026, para pedagang tidak diperkenankan lagi berjualan di fasilitas umum maupun lokasi yang saat ini ditempati Pasar Kalangan,” demikian isi imbauan tersebut.
Dalam surat tersebut juga ditegaskan bahwa para pedagang dipersilakan untuk berjualan di Pasar Mataram atau lokasi resmi lainnya di Talang Jambe. Namun, mereka diwajibkan mengurus izin serta membayar retribusi kepada pemerintah melalui Perumda Pasar setiap hari Kamis dan Sabtu.
“Apabila tidak mengindahkan surat peringatan, maka akan ditindaklanjuti dengan eksekusi pembongkaran oleh Satpol PP Kota Palembang,” bunyi lanjutan peringatan itu.
Sebelumnya, pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 09.30 WIB, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang yang dipimpin Heri telah turun langsung ke lokasi untuk memberikan imbauan terakhir kepada para pedagang.
“Kami sudah menyampaikan bahwa hari Kamis itu adalah kesempatan terakhir berjualan. Jika pada Kamis berikutnya, 2 April 2026, masih ada yang berjualan di lokasi tersebut, maka akan diberikan tindakan tegas,” ujar Heri di hadapan para pedagang.
Pada Kamis (2/4/2026) pukul 07.30 WIB, Satpol PP kembali hadir di lokasi bersama Kasi Trantib Kecamatan Sukarami, perwakilan PD Pasar, Lurah Talang Jambe, serta Ketua RT 09 RW 03 untuk membahas permasalahan Pasar Kalangan yang masih berlangsung.
Lurah Talang Jambe, Asra, menjelaskan bahwa lokasi Pasar Kalangan tersebut berdiri di atas lahan milik warga.
“Secara garis besar sudah saya sampaikan ke Pak Dede selaku perwakilan PD Pasar bahwa kalangan di Talang Jambe ini menggunakan tanah dan halaman rumah warga. Di sini juga ada pemilik tanah,” ujar Asra.
Ia juga menambahkan bahwa pihak kelurahan telah meminta PD Pasar untuk memberikan solusi terbaik bagi para pedagang.
“Apa yang sudah dijelaskan oleh Pak Dede diharapkan bisa menjadi solusi bagi para pedagang di kalangan,” tutupnya.(*)
-











