“TAK TERBENDUNG! Dugaan Penghinaan Jurnalis & Aktivitas CPO Ilegal Bikin GPP Sumsel Bergerak”
BANYUASIN, STRAIGHTNEWS.ID – Gelombang protes pecah di depan Mapolsek Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Jumat (3/4/2026). Puluhan massa dari Gabungan Pemuda Peduli (GPP) Sumsel bersama sejumlah jurnalis dan media partner mendatangi kantor polisi tersebut untuk menuntut penegakan hukum atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan serta aktivitas ilegal gudang CPO di wilayah KM 14.

Aksi ini dipicu oleh pernyataan seorang pria bernama Ali, yang diduga sebagai pemilik gudang CPO ilegal. Ia disebut melontarkan ucapan yang dianggap merendahkan profesi jurnalis, dengan menyuruh wartawan mengambil uang ke gudangnya asalkan tidak mempublikasikan aktivitas ilegal tersebut.
Massa aksi terdiri dari GPP Sumsel yang dipimpin oleh Ketua M. Khaliq, bersama puluhan jurnalis dan media partner. Sementara pihak yang dilaporkan adalah Ali (diduga pemilik gudang CPO ilegal), serta Kapolsek Talang Kelapa AKP Herli Setiawan, S.H., M.H., dan Panit Intel Ipda Ahmad.
Peristiwa aksi dan pelaporan terjadi pada Jumat, 3 April 2026.
Aksi berlangsung di Mapolsek Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin. Sementara dugaan aktivitas ilegal gudang CPO berada di kawasan KM 14, yang disebut berlokasi tidak jauh dari kantor polisi tersebut.
Massa menilai pernyataan Ali tidak hanya menghina profesi jurnalis, tetapi juga menunjukkan dugaan upaya suap dan keberanian menantang hukum. Selain itu, keberadaan gudang CPO ilegal yang diduga beroperasi secara terang-terangan menimbulkan kecurigaan adanya pembiaran.
Saat massa mencoba melaporkan dugaan penghinaan profesi dan meminta aparat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap aktivitas bongkar muat CPO, pihak Polsek melalui Ipda Ahmad menolak laporan tersebut. Alasan yang disampaikan adalah bahwa Polsek tidak menangani perkara Pidana Khusus (Pidsus) dan mengarahkan pelapor ke Polres Banyuasin atau Polda Sumsel.
Penolakan tersebut memicu kekecewaan massa. Ketua GPP Sumsel, M. Khaliq, menilai sikap aparat sebagai bentuk ketidakresponsifan terhadap dugaan tindak pidana yang sedang berlangsung.
“Bagaimana mungkin laporan dugaan pelanggaran ditolak, padahal aktivitasnya terjadi di depan mata? Ini patut dipertanyakan,” tegas Khaliq.
Langkah Lanjutan:
Tidak puas dengan respons Polsek, GPP Sumsel dan media partner langsung melaporkan Kapolsek Talang Kelapa dan Panit Intel ke Propam Mabes Polri. Laporan tersebut telah diterima dengan nomor:
SPSP2/260402000039/IV/2026/BAGYANDUAN.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Masyarakat menanti langkah tegas aparat penegak hukum dalam menindak dugaan penghinaan terhadap profesi jurnalis serta aktivitas ilegal yang disebut-sebut merugikan negara.
Red.One
-










