Kejati Sumsel Geledah Dua Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan
Palembang – SN-Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penggeledahan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada lalu lintas pelayaran di wilayah perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, Selasa (7/4/2026).
Dalam keterangannya kepada media, pihak Kejati Sumsel menyampaikan, “Penggeledahan ini dilakukan untuk menindaklanjuti proses penyidikan yang telah dirilis sebelumnya, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tanggal 7 April 2026.”
Tim penyidik menggeledah dua lokasi berbeda di Kota Palembang, yakni rumah saksi berinisial YK yang berada di Jalan Rawa Sari, Kecamatan Kemuning, serta mess milik saksi berinisial B di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Ilir Timur II.
“Dari hasil penggeledahan di dua lokasi tersebut, tim penyidik melakukan penyitaan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara,” ujar pihak Kejati Sumsel.
Adapun barang-barang yang disita meliputi empat unit handphone, satu unit iPad, emas seberat kurang lebih 275 gram, uang tunai sebesar Rp367 juta, satu unit sepeda motor Harley Davidson, serta sejumlah dokumen penting.
“Seluruh barang yang disita akan digunakan sebagai alat bukti dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada lalu lintas pelayaran di wilayah Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2019 hingga 2025,” jelasnya.
Pihak Kejati Sumsel juga memastikan bahwa proses penggeledahan berjalan lancar tanpa kendala. “Kegiatan penggeledahan di kedua lokasi tersebut berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif,” tutupnya.(*)
-











