Straightnews.id |Palembang – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) nyambi bisnis BBM ilegal, beritanya ramai beredar di berbagai media online dan Media Sosial (Medsos).
Hasil keterangan narasumber yang identitasnya minta dirahasiakan mengungkapkan, praktik ini mulai dirintis oleh oknum ASN tersebut sekitar pertengahan September 2025.
ASN tersebut berinisial SE memiliki nama samaran Cipto, diduga merupakan oknum Kepala SMK Negeri 4 Palembang yang berperan sebagai pemodal utama dalam bisnis penimbunan dan pengoplosan BBM ilegal yang berlokasi di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel).
Selain itu sumber juga menjelaskan, untuk memulai usaha gudang BBM ilegal diperlukan modal besar, tidak hanya untuk operasional, tetapi juga untuk biaya non-teknis yang disebut sebagai “koordinasi”.
Biaya tersebut diduga dialokasikan kepada sejumlah oknum dari berbagai unsur, termasuk aparat dan pihak lain, dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
“Secara keseluruhan, biaya awal termasuk koordinasi bisa mencapai sekitar Rp250 juta, belum termasuk kebutuhan tambahan lain selama operasional,” ujar sumber tersebut, hingga berita ini terbit Rabu, (15/04/2026).
Sampai saat ini usaha BBM ilegal milik SE oknum Kepala SMK Negeri 4 Palembang tersebut berjalan lancar, karena diduga memiliki beking dari Aparat Penegak Hukum (APH).
Mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, praktik penyalahgunaan dan distribusi BBM ilegal merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar. Selain itu, jika melibatkan aparatur sipil negara (ASN), dapat dikenakan sanksi administratif hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
Terpisah, guna melakukan konfirmasi langsung bersama SE, beberapa wartawan mendatangi SMK Negeri 4 Palembang.
Namun, sangat disayangkan yang bersangkutan terkesan anti wartawan.
Padahal sebelumnya, para wartawan sudah berkoordinasi dengan SE melalui pesan Whatsapp nomor 08527334****.
Akan tetapi setelah pesan Whatsapp wartawan dibaca dengan tanda conteng dua berwarna biru, SE langsung memblokirnya tanpa alasan yang jelas.
(CH)
-











