Aktivis Banyuasin Soroti Perizinan Gerai Alfamidi di Sukajadi Timur, Pejabat Terkait Belum Beri Tanggapan
BANYUASIN, Straightnews.id – Aktivis Banyuasin, Sepriadi Pratama, menyoroti proses penerbitan izin gerai Alfamidi yang beroperasi di Kelurahan Sukajadi Timur, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin. Sorotan tersebut muncul setelah adanya perbedaan antara nama gerai yang terpasang dengan lokasi bangunan tempat usaha berdiri.
Menurut Sepriadi, bangunan yang kini telah berdiri dan beroperasi tersebut menggunakan identitas “Alfamidi Talang Betutu Lama”. Sementara secara administratif, lokasi bangunan berada di wilayah Kelurahan Sukajadi Timur, Kecamatan Talang Kelapa.
“Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai dokumen perizinan yang digunakan saat proses pengajuan pendirian gerai. Terutama terkait rekomendasi awal yang menjadi dasar penentuan lokasi usaha tersebut,” ujar Sepriadi, Senin (1/6/2026).
Ia menegaskan bahwa masyarakat berhak mengetahui apakah dokumen perizinan yang diterbitkan telah sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
“Masyarakat berhak mengetahui kesesuaian antara dokumen perizinan dengan kondisi sebenarnya. Transparansi diperlukan agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi maupun dugaan yang berkembang di tengah masyarakat,” katanya.
Sepriadi juga meminta instansi terkait untuk melakukan penelusuran terhadap dokumen perizinan yang telah diterbitkan guna memastikan seluruh proses administrasi berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Jika memang terdapat kesalahan administrasi, tentu masih bisa dilakukan perbaikan sesuai prosedur. Yang penting ada kejelasan dan keterbukaan dari pihak-pihak yang berwenang,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia berharap tidak terdapat kesalahan, baik yang tidak disengaja maupun yang disengaja, dalam proses pengurusan izin usaha tersebut.
“Setiap dokumen perizinan harus mencerminkan kondisi dan lokasi yang sebenarnya. Apabila ditemukan ketidaksesuaian data dalam dokumen perizinan, hal itu perlu segera diklarifikasi agar tidak memunculkan dugaan manipulasi data maupun pelanggaran administrasi,” ujarnya.
Menurut Sepriadi, klarifikasi dari pihak terkait sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses pelayanan perizinan yang dilakukan pemerintah.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pengelola gerai terkait kesesuaian dokumen perizinan dan penggunaan nama gerai “Alfamidi Talang Betutu Lama” yang beroperasi di wilayah Kelurahan Sukajadi Timur, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
Terpisah, Kasat Pol PP Kabupaten Banyuasin dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banyuasin telah dikonfirmasi media pada 31 Mei 2026 terkait persoalan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, keduanya belum memberikan tanggapan maupun keterangan resmi.
Berita ini diterbitkan dengan tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak Alfamidi, DPMPTSP Banyuasin, maupun Satpol PP Banyuasin apabila memberikan klarifikasi setelah publikasi.(*)
-











