Tiga Hari Bungkam, Toko Heriyati Belum Tanggapi Konfirmasi Dugaan Penjualan Rokok Seven Tanpa Cukai

Tiga Hari Bungkam, Toko Heriyati Belum Tanggapi Konfirmasi Dugaan Penjualan Rokok Seven Tanpa Cukai

PRABUMULIH, Straightnews.id – Hingga tiga hari setelah surat konfirmasi resmi dilayangkan oleh tim redaksi  pihak Toko Heriyati yang berlokasi di Desa Pagar Dewa, Kota Prabumulih, belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi terkait dugaan penjualan rokok merk Seven yang diduga tidak dilengkapi pita cukai resmi dan izin edar.

Surat konfirmasi bernomor 01/KONF/STRAIGHTNEWS.ID/V/2026 tersebut dikirim sebagai bentuk pelaksanaan asas keberimbangan pemberitaan (cover both sides) sekaligus memberikan kesempatan kepada pihak toko untuk menggunakan hak jawab dan hak klarifikasinya.

Dalam surat tersebut, tim media meminta penjelasan mengenai sejumlah informasi yang diperoleh dari sumber masyarakat dan hasil penelusuran lapangan terkait dugaan peredaran rokok merk Seven di Toko Heriyati.

Beberapa poin yang dimintakan klarifikasi antara lain apakah benar toko tersebut menjual rokok merek Seven, asal pemasok atau distributor produk tersebut, legalitas pita cukai yang melekat pada produk, hingga dokumen yang dapat menunjukkan legalitas distribusi dan peredarannya.

Selain itu, media juga meminta penjelasan apakah pihak toko telah melakukan pemeriksaan terhadap legalitas produk yang diperjualbelikan serta mengetahui status hukum produk hasil tembakau yang diduga tidak memiliki pita cukai maupun izin edar sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam surat konfirmasi tersebut dijelaskan bahwa Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai mengatur bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai resmi dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta dikenakan denda paling sedikit dua kali dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Tim Redaksi sebelumnya memberikan waktu selama 2 x 24 jam kepada pihak Toko Heriyati untuk menyampaikan tanggapan atau klarifikasi.

Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada jawaban, keterangan, maupun respons yang diterima redaksi dari pihak yang bersangkutan.
Sikap tidak memberikan tanggapan tersebut dicatat sebagai bagian dari pemberitaan dan tidak menghilangkan hak pihak Toko Heriyati untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab di kemudian hari sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Media akan terus melakukan penelusuran dan menghimpun informasi dari pihak-pihak terkait, termasuk instansi pengawas dan aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan terhadap pengawasan peredaran barang kena cukai di wilayah Kota Prabumulih.(*)

(Tim Redaksi Straightnews.id)

-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *