Advokat Rian Abdullah & Rekan Kawal Kasus Pembunuhan Warga Tanjung Dalam, Minta Pengusutan Tuntas.

Advokat Rian Abdullah & Rekan Kawal Kasus Pembunuhan Warga Tanjung Dalam, Minta Pengusutan Tuntas.

MUBA – Straightnews.id – Tim penasihat hukum keluarga korban pembunuhan warga Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), mendatangi Polsek Keluang pada Jumat (12/6/2026) guna mengawal proses hukum kasus yang menewaskan Rusdianto.

Penasihat hukum keluarga korban, Rian Abdullah, SH., C.MH., bersama Ilham Wahyudi, SH., menyampaikan bahwa kedatangan mereka bertujuan mendampingi keluarga korban sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai fakta dan ketentuan hukum yang berlaku serta Kordinasi menyerahkan surat kuasa dan minta di terapkan pasal 459

Menurut keterangan yang disampaikan pihak keluarga dan saksi, korban Rusdianto ditemukan dalam kondisi bersimbah darah di lokasi kerjanya pada Rabu dini hari (3/6/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Saksi bernama Pandir dan John menerangkan saat ditemukan korban mengalami luka serius di bagian kepala dan masih dalam keadaan sekarat, namun nyawanya tidak tertolong akibat pendarahan.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun keluarga, pelaku yang disebut berinisial A diduga melarikan diri usai kejadian.

Selanjutnya, menurut informasi yang diterima keluarga, aparat gabungan Polsek Keluang dan Polres Muba melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pada 5 Juni 2026 di wilayah Lubuk Linggau setelah diduga melarikan diri selama tiga hari.

Keluarga korban juga menyampaikan adanya dugaan bahwa peristiwa tersebut dipicu tuduhan pencurian sepeda motor terhadap korban. Namun hingga saat ini, keluarga menilai penyebab dan latar belakang kejadian masih perlu didalami lebih lanjut oleh penyidik.

Pihak keluarga berharap seluruh rangkaian peristiwa, motif, sebab akibat, serta pihak-pihak yang terkait dapat diungkap secara menyeluruh sehingga memberikan rasa keadilan.

Penasihat hukum keluarga korban, Rian Abdullah, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat aparat dalam melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.

“Kami selaku penasihat hukum keluarga korban meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini. Kami akan mengawal seluruh proses terkait sebab akibat dan kronologis kejadian sesuai fakta di lapangan dan berharap tidak ada fakta yang ditutupi,” ujar Rian.

Ia juga menyampaikan pandangan hukumnya bahwa penyidik diharapkan mendalami seluruh unsur pidana berdasarkan alat bukti dan fakta penyidikan, termasuk kemungkinan penerapan pasal yang dianggap relevan oleh keluarga korban.

“Kami ingin nantinya proses rekonstruksi berjalan sesuai fakta sehingga perkara ini dapat diproses secara adil dan memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban. Kami akan terus mengawal perkara ini hingga proses persidangan dan putusan pengadilan di Pengadilan Negeri Sekayu,” tutupnya.

-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *