SCW Gelar Aksi Damai di Kantor Inspektur Tambang Sumsel, Soroti Dugaan Pencemaran Lingkungan oleh PT PMC dan PT TigaDaya Minergy
PALEMBANG, Straightnews.id – Sejumlah massa yang tergabung dalam South Sriwijaya Corruption Watch (SCW) menggelar aksi damai di Kantor Inspektur Tambang Provinsi Sumatera Selatan, Jalan Kolonel H. Burlian, Palembang, Senin (8/6/2026).

Aksi yang dipimpin oleh Direktur Eksekutif SCW, M. Sanusi AS, bersama koordinator aksi Davit S dan Didit S tersebut menyoroti dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Putra Muba Coal (PMC) dan PT TigaDaya Minergy yang beroperasi di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Dalam orasinya, massa aksi menyampaikan bahwa kedua perusahaan tambang batu bara tersebut diduga membuang air limbah operasional dari area stokpile dan disposal secara langsung ke sungai sehingga berpotensi mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan.
“PT Putra Muba Coal dan PT TigaDaya Minergy diduga telah mencemari lingkungan dengan membuang air limbah operasional ke sungai. Kami meminta pemerintah dan Inspektur Tambang bertindak tegas terhadap dugaan pelanggaran tersebut,” tegas M. Sanusi AS saat berorasi.
SCW juga menyinggung bahwa kedua perusahaan tersebut pada tahun 2024/2025 diketahui memperoleh penilaian Proper Merah serta sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait aspek pengelolaan lingkungan.
Dalam aksi tersebut, SCW menyampaikan tujuh tuntutan kepada Inspektur Tambang Provinsi Sumatera Selatan, yakni:
1.Meminta Inspektur Tambang Provinsi Sumatera Selatan segera menutup dan mencabut izin operasional secara permanen PT Putra Muba Coal dan PT TigaDaya Minergy yang diduga merusak hutan, kawasan kebun, serta mencemari lingkungan.
2.Meminta dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pimpinan kedua perusahaan.
3.Meminta investigasi terhadap seluruh pelaku usaha tambang batu bara yang tidak patuh terhadap kewajiban usaha pertambangan serta merekomendasikan pencabutan izin secara permanen bagi yang terbukti melanggar.
4.Menghentikan seluruh aktivitas operasional perusahaan.
5.Mendesak pertanggungjawaban atas dugaan penyimpangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan persoalan pencemaran lingkungan.
6.Meminta aparat berwenang menindak pimpinan maupun pihak yang bertanggung jawab atas operasional perusahaan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
7.Mendukung kinerja Inspektur Tambang Provinsi Sumatera Selatan dalam memberikan sanksi tegas terhadap pelaku usaha pertambangan yang diduga tidak memperhatikan pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup.
Aksi dimulai sekitar pukul 10.15 WIB. Secara bergantian, para orator yang terdiri dari Davit S, M. Sanusi AS, Didit S, dan peserta lainnya menyampaikan tuntutan mereka di depan Kantor Inspektur Tambang.
Beberapa saat setelah aksi berlangsung, massa sempat memadati badan jalan sehingga menyebabkan perlambatan arus lalu lintas di sekitar lokasi. Petugas pengamanan kemudian mengarahkan peserta aksi untuk masuk ke halaman Kantor Inspektur Tambang agar kegiatan penyampaian aspirasi dapat berlangsung dengan tertib.
Di hadapan massa aksi, Inspektur Tambang Provinsi Sumatera Selatan, Kokon Trianko, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi tambang terkait laporan dugaan persoalan air limbah yang melibatkan PT Putra Muba Coal.
“Kami sudah turun ke lokasi tambang dan menindaklanjuti berbagai temuan di lapangan terkait permasalahan air limbah PT PMC. Kami juga telah menyampaikan kepada pihak direktur perusahaan agar tidak melakukan kegiatan terlebih dahulu sebelum permasalahan ini selesai,” ujar Kokon Trianko di hadapan peserta aksi.
Ia menegaskan bahwa hasil temuan lapangan telah ditindaklanjuti sesuai kewenangan yang dimiliki Inspektur Tambang dan akan terus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Aksi damai berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan dan berakhir setelah perwakilan massa menyampaikan seluruh tuntutan mereka kepada pihak Inspektur Tambang Provinsi Sumatera Selatan.(*)
-











