Sekayu-Edi dores (60) dan Darmihan (60) Warga desa Lumpatan Kecamatan Sekayu sudah 3 tahun lamanya menunggu kepastian janji dari Pihak PT Inti Agro Makmur untuk melunasi pembayaran penjualan lahannya yang terletak di pematang Sungai Dua Ulu Dusun 1 Desa Lumpatan Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba.
Luas lahan milik Edi Dores dan Darmihan yang baru dibayar oleh PT Inti Agro Makmur seluas 42 ha,dan dibayar sebesar Rp 186.000.000,00,- (seratus delapan puluh enam juta rupiah)
Adapun sisa lahan yang belum dibayar oleh PT Inti Agro Makmur kepada warga atas nama Edi Dores dan Darmihan seluas 6 ha
Edi dores menjelaskan bahwa kami mempunyai lahan yang terletak di pematang sungai dua ulu dusun 1 desa lumpatan kecamatan sekayu kabupaten muba seluas 72 ha,saat di ukur oleh PT Inti Agro Makmur bersama maka ukuran dari 72 ha menjadi 48 ha,ujar Edi Dores menerangkan kepada media pada hari Selasa (7/2/2023).
Lanjut Edi Dores,kami minta sisa lahan seluas 6 ha yang belum dibayar oleh PT Inti Agro Makmur agar segera dilunasi secepatnya,jelas Edi
Kepada bapak bupati muba mohon kiranya bantu kami menyelesaikan persoalan ini,tanah lahan ini dari nenek moyang kami,sedangkan PT Inti Agro Makmur baru beberapa tahun ini datang ke dusun kami,ujar Edi