Hak Jawab Kominfo Kabupaten Solok, Terkait Tuduhan dan “Tidak Benar”

Arosuka Solok"

Hak Jawab Kominfo Kabupaten Solok, Terkait Tuduhan dan “Tidak Benar”.


Kominfo Kab. Sokok….///…Straightnews.id…lll…Terkait dengan berita media online Straighnews.id dengan judul berita “Memiriskan, Arogansi Kabid PKP Diskominfo Kab Solok, Pertontonkan Seolah Kabid Lebih Tinggi dari Jabatan Kadis” dan berita tanggal 30 Mei 2024 dengan judul Niat Tulus Bupati Solok Dinodai Oleh Orang-Orang Kepercayaaya Sendiri, “Kinerja Kabid PKP Kominfo Kabupaten Solok Tak Becus Pertontonkan Bau Busuk”.

Sesuai dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dalam dalam pasal 1, pasal 5, pasal 11, dan pasal 15. Dimana ada hak jawab yakni hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan.

Setelah melakukan pertemuan antara Kominfo dengan wartawan Straighnews.id, dan terungkap bahwa berita tersebut tidak sesuai dengan kenyataan atau fakta yang ada atau kategori tidak benar adanya.

Bahwa Kominfo menjalankan tugas dan fungsinya sesuai sistem dan mekanisme yang sudah diatur. Kominfo juga meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mitra kerja sama yakni dengan media masa.

Penyebaran informasi pun diupayakan secara maksimal, baik dengan media internal Kominfo seperti website dan lain-lain, serta media yang bekerja sama dengan Kominfo baik dalam bentuk press release, jumpa pers dan lain- lainnya.

Diharapkan dengan hak jawab ini membuat informasi yang sebenarnya ini bisa diketahui oleh masyarakat. Dan menjadikan kerja sama Kominfo dengan media masa semakin kuat dalam menyebarluaskan informasi pembangunan Pemerintah Daerah Kabupaten Solok kepada masyarakat..(***)…

-
Editor: Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *