Keberadaan Combine Harvester Yanmar Dipertanyakan,Petani Desa Upang Induk Mengaku Dirugikan
Kepala Dinas Pertanian Banyuasin Saat di Konfirmasi Selalu Tidak menanggapi Alias Tutup Mata
Banyuasin – Straightnews.id
Keberadaan mesin panen padi combine harvester merek Yanmar milik Kelompok Tani Lestari 2 Desa Upang Induk, Kecamatan Air Salek, Kabupaten Banyuasin, menuai tanda tanya besar.
Sejumlah petani mengaku dirugikan lantaran sejak beberapa tahun terakhir mesin bantuan pemerintah pusat tersebut tidak lagi diketahui keberadaannya.
Salah satu petani Desa Upang Induk menyebutkan, ketua kelompok tani dinilai tidak transparan dalam pengelolaan aset bantuan pemerintah tersebut.
“Kami sebagai petani merasa sangat dirugikan, karena ketua kelompok tani tidak pernah menyampaikan laporan ke mana mesin panen padi combine itu berada,” ujar seorang petani, Sabtu (21/12).
Para petani mengungkapkan, sejak tahun 2020 mereka rutin dipungut biaya perawatan mesin sebesar Rp500 ribu setiap kali panen. Namun, hingga kini mesin yang dimaksud justru tidak pernah terlihat kembali di desa.
“Kalau memang mesinnya rusak, seharusnya disimpan di rumah ketua kelompok atau di desa. Tapi ini sudah bertahun-tahun kami tidak tahu di mana mesin itu berada,” katanya.
Narasumber lain menyampaikan informasi bahwa mesin panen padi tersebut diduga berada di Desa Srikaton Blok D, Kecamatan Air Salek, tepatnya di tempat seseorang bernama Zai yang disebut sebagai mantan Petugas Penyuluh Lapangan (PPL).
“Informasi yang kami dapat, mesin itu sekarang ada di Desa Srikaton, di tempat Zai mantan PPL. Kami mengetahui hal ini pada Jumat, 19 Desember lalu,” ungkapnya.
Selain keberadaan mesin, para petani juga mempertanyakan kejelasan penggunaan dana perawatan yang selama lima tahun terakhir terus dipungut oleh pengurus kelompok tani.
“Selama lima tahun ini kami selalu membayar Rp500 ribu setiap panen, tapi tidak pernah ada laporan terbuka dari ketua kelompok tani ke mana uang perawatan itu digunakan,” tegas petani lainnya.
Atas persoalan tersebut, para petani meminta aparat penegak hukum untuk turun tangan mengusut dugaan penyimpangan pengelolaan aset bantuan pemerintah.
“Kami meminta Polda Sumsel dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memanggil dan memeriksa oknum-oknum yang terlibat dalam persoalan ini,” pinta mereka.
Aktivis Sumatera Selatan, Rinaldi Davinci, turut mengecam keras dugaan pembiaran serta tidak transparannya pengelolaan mesin panen tersebut.
“Ini jelas merugikan petani. Selama lima tahun tidak ada transparansi pengelolaan mesin panen bantuan pemerintah. Aparat penegak hukum harus serius dan tegas mengusut kasus ini,” tegas Rinaldi.
Diketahui, mesin panen padi combine harvester merek Yanmar tersebut merupakan bantuan pemerintah pusat tahun 2016.
Dalam pelaksanaannya, setiap hektare lahan yang dipanen menggunakan mesin tersebut dikenakan biaya perawatan sebesar Rp500 ribu. Dalam satu tahun, petani bisa melakukan panen hingga dua kali.
Namun hingga kini, pengelolaan mesin bantuan tersebut justru menimbulkan polemik dan kekecewaan mendalam di kalangan petani Desa Upang Induk.
Terpisah, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Banyuasin saat dikonfirmasi media pada Senin (29/12/2025) melalui pesan WhatsApp belum memberikan jawaban.
Hal serupa juga dilakukan Roni selaku Ketua Kelompok Tani Lestari 2 Desa Upang Induk serta Kepala Desa Upang Induk yang belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Penjelasan Hukum
Dalam perspektif hukum, dugaan penyalahgunaan dan tidak transparannya pengelolaan mesin panen bantuan pemerintah dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya:
Pasal 2 dan Pasal 3, apabila terbukti terdapat perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, apabila aset bantuan negara dikuasai atau dialihkan tanpa hak.
Pasal 378 KUHP tentang penipuan, jika terdapat pungutan biaya perawatan tanpa realisasi dan pertanggungjawaban yang jelas.
Peraturan Menteri Pertanian terkait pengelolaan alat dan mesin pertanian (Alsintan) bantuan pemerintah, yang mewajibkan pengelolaan secara transparan, akuntabel, dan digunakan untuk kepentingan kelompok tani.
Apabila terbukti terjadi penyimpangan, pihak-pihak terkait dapat dimintai pertanggungjawaban pidana maupun administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
-











