Kasus Rudapaksa Anak Terungkap, Pria 26 Tahun Diamankan Polres Muba

Kasus Rudapaksa Anak Terungkap, Pria 26 Tahun Diamankan Polres Muba

Satreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Bayung Lencir. Tersangka berinisial H (26) diamankan atas dugaan perbuatannya terhadap korban R (14).

Kasatreskrim Polres Muba AKP M. Afhi Abrianto melalui Kasi Humas AKP S Hutahaen menjelaskan, kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan korban yang sempat tidak diketahui keberadaannya sejak awal Desember 2025.

“Korban pergi bersama tersangka sejak awal Desember 2025. Setelah penyelidikan, korban berhasil diamankan warga pada 9 Desember 2025, dan tersangka ditangkap pada 24 Januari 2026 di Bayung Lencir,” ujar AKP S Hutahaen.

Diketahui, tersangka dan korban sebelumnya memiliki hubungan pacaran. Selama korban dibawa pergi tanpa izin orang tua selama tiga hari, tersangka diduga melakukan perbuatannya lebih dari satu kali.

Saat ini tersangka ditahan di Polres Muba dan dijerat Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *