News  

Ketua BPD Desa Semuntul Diduga Gunakan Aset Desa di Luar Peruntukan, Masyarakat Minta Klarifikasi

BANYUASINSTRAIGHTNEWS – Dugaan penyalahgunaan aset desa mencuat di Desa Semuntul, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin. Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berinisial AH disebut-sebut memanfaatkan aset desa berupa satu unit speedboat dan kendaraan dinas roda dua untuk kepentingan di luar peruntukannya.

Informasi yang dihimpun dari sejumlah warga menyebutkan, speedboat yang merupakan inventaris desa sejak tahun 2022 diduga digunakan sebagai sarana transportasi wisata (taksi air) di kawasan perairan wilayah Ogan Ilir. Padahal, menurut warga, aset tersebut semestinya diperuntukkan bagi kepentingan pelayanan masyarakat Desa Semuntul, seperti transportasi darurat bagi warga yang sakit maupun kebutuhan sosial lainnya.

“Seharusnya itu dipakai untuk kebutuhan warga desa. Tapi yang kami lihat lebih sering digunakan di luar desa,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Selain speedboat, warga juga menyoroti penggunaan kendaraan dinas desa yang diduga digunakan untuk aktivitas di luar kepentingan kedinasan. Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi mengenai mekanisme pemanfaatan kedua aset tersebut.

Ketua DPW Fast Respon Indonesia Center (FRIC) Sumatera Selatan turut meminta agar persoalan ini diklarifikasi secara terbuka demi menjaga transparansi dan kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa.

Ketentuan Hukum Terkait Pengelolaan Aset Desa

Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ditegaskan bahwa pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan desa harus digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat desa. Penyalahgunaan aset desa dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 mengatur bahwa anggota BPD dapat diberhentikan apabila terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, termasuk penyalahgunaan kewenangan.

Masyarakat berharap pemerintah kecamatan maupun instansi terkait di Kabupaten Banyuasin dapat melakukan klarifikasi dan penelusuran secara objektif guna memastikan kebenaran informasi tersebut. Mereka juga meminta agar pengelolaan aset desa dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak yang bersangkutan telah diupayakan untuk dikonfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan singkat, namun belum memberikan tanggapan atau jawaban resmi.

Media ini akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan prinsip pemberitaan yang berimbang.

Tim Red

-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *