Pengedar Narkoba di Tangkap Polisi
Muba-Straightnews.id-Seorang Pengedar Narkoba jenis sabu berinisial N (38) ditangkap di kediamannya pada Selasa, 31 Maret 2026, sekira pukul 07.45 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah pihaknya yakni Polisi melakukan Penyelidikan terhadap pelaku pengedar ini. Ia ditangkap di Perumahan PT GPI 1 Blok C No. 7, Desa Rantau Panjang, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin.
Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran diwilayah tersebut.
Kasat Res Narkoba Polres Muba IPTU Budi Mulya, S.IP., M.H yang mendapat informasi langsung memerintahkan Kanit Idik II IPDA Angga Wibowo, S.H. bersama tim untuk melakukan penyelidikan.
Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas langsung bergerak dan melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 1 plastik klip bening berisi 13 paket sabu yang disimpan di saku celana sebelah kiri yang dikenakan pelaku. Selain itu, ditemukan pula 2 paket sabu lainnya yang disembunyikan di bawah kasur di dalam kamar pelaku.
Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 15 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,77 gram, 1 buah plastik klip bening, 1 unit handphone Oppo A3x warna biru, 1 helai celana dasar warna coklat.
Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Musi Banyuasin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Kami, Polres Musi Banyuasin mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif”Ujar Kasi Humas Polres Muba AKP S. Hutahaean, S.M.
-











