HUMBAHAS – Straightnews.id // Wakil Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas), Junita Rebeka Marbun, telah mengambil langkah tegas, dengan menolak rencana pengadaan mobil dinas baru yang telah dianggarkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Dalam dokumen perencanaan anggaran, pengadaan kendaraan dinas operasional untuk Wakil Bupati tersebut, jelas tercatat dengan nilai pagu indikatif, hingga mencapai Rp 780.000.000.
Secara administratif, pos anggaran ini biasanya tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Sekretariat Daerah.
Menanggapi alokasi tersebut, Wabup Junita Rebeka Marbun, saat itu sempat menggelar konferensi terbuka untuk menyampaikan penolakannya di depan wartawan dari berbagai media.
Langkah tersebut diambil tepat saat menjelang pembahasan dan persetujuan Ranperda APBD 2026 bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Humbahas.
Menurut Rebeka, Penolakan tersebut menunjukkan sikap hemat dan prioritas penggunaan anggaran daerah dengan diusung oleh Wakil Bupati, dengan memilih untuk tidak membebani keuangan daerah, demi kenyamanan pribadi. Hal tersebut pernah ia sampaikan saat wawancara dengan berbagai media di beberapa bulan yang lalu saat usai rapat paripurna.
Saat itu, Wabub mengatakan lebih senang jika mengalokasikan dana tersebut ke pos yang lebih mendesak bagi kepentingan masyarakat. Menurutnya, mobil dinasnya saat ini masih layak pakai karna masih kondisi bagus.
Atas penolakan mobil dinas tersebut, Wakil Bupati yang akrab dipanggil dengan sebutan Rebeka itu, mengatakan bahwasanya anggaran yang seharusnya di peruntukkan kepada mobil dinasnya, harus dengan jelas pengalihannya, dan dibuat untuk apa.
Selanjutnya, atas pernyataan Rebeka tersebut kepada media Straightnews.id baru baru ini. Media juga sudah mengonfirmasi terkait besaran pengadaan mobil dinas tersebut, dan juga peruntukannya akan dibuat untuk apa.
Atas pernyataan Rebeka tersebut, media sepakat berkomitmen akan mengawal pengalihan penggagalan dana Mobdis Wabub tersebut, hingga penyerapan anggaran yang di gelontorkan tepat pada tempatnya.
Bersamaan dengan hal tersebut, media pertama tama melakukan konfirmasi terkait kejelasan peyerapan pengalihan dana mobil dinas wakil bupati, Yunita Rebeka Marbun.
Hasil konfirmasi wartawan baru-baru ini kepada pihak Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Dan Aset Daerah (BPKPDAD), melalui Sekertaris Keuangannya J. Siahaan.
Ia mengatakan, bahwa pengalihan anggaran mobil Wakil Bupati tersebut telah di alokasikan di Tiga (III) titik, yakni dusun Bungus Rp. 250 jt, Nambadia Rp. 200 jt dan Martonabala Rp. 200 jt.
“J. Siahaan, Sekertaris BPKPDAD itu juga mengatakan kepada awak media, Kalau masalah untuk lebih detail atau teknisnya, kalian sebaiknya melakukan konfirmasi langsung kepada pihak dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Humbahas”, terangnya sembari mengarahkan.
Selanjutnya, wartawan media SN pada saat itu juga, langsung mencoba menghubungi dinas PUTR Humbahas lewat Via WhatsApp melalui Sekertarisnya F. Sihombing, namun ia hannya menjawab pertanyaan wartawan dengan nada singkat,
“Saya sudah mencoba menghubungi Kepala Dinas (Kadis) R. Marpaung Lae, namun Handphone (HP) beliau tidak bisa di hubungi, “ungkap Sekdis kepada wartawan.
Atas jawaban tersebut, awak media akan terus mengawal pengerjaan proyek jenis Lapen dan Rabat Beton itu sampai selesai. Karna sampai saat berita ini di terbitkan pada Minggu (12/04), belum ada jawaban pasti, terkait sudah sampai dimana keseriusan dari pengerjaan Proyek pengalihan dana Mobdis Wakil Bupati tersebut. (MS)
-












