HUMBAHAS – Straightnews.id // Satuan Reserse Kriminal Polres (Sat Resrim) Humbang Hasundutan secara resmi meningkatkan penanganan perkara, terkait dugaan tindak pidana pengrusakan bangunan di wilayah desa Pariksinomba, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Langkah ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor SP2HP/ 98 / V / 2026 tertanggal 25 Mei 2026, yang merujuk pada laporan awal bernomor LP/B/172/X/2025/SPKT/POLRES HUMBANG HASUNDUTAN/POLDA Sumatera Utara tanggal 8 Oktober 2025. Surat SP2HP ini diperoleh wartawan dari pelapor, untuk memenuhi Fungsinnya sebagai Kontrol Sosial, karna memang sebelumnya sudah pernah diberitakan.
Berdasarkan hasil pengumpulan bukti pemeriksaan saksi, korban, terlapor, serta hasil gelar perkara yang telah dilakukan. Penyidik telah menetapkan Sahala Tua Simanullang sebagai tersangka.
Dalam hal tersebut, pihak penyidik menilai tindakan tersangka telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sahala Tua Simanullang diketahui merupakan mantan Kepala Desa Pariksinomba. Kasus ini bermula dari dugaan pengrusakan bangunan yang digunakan sebagai tempat usaha kilang padi milik Dumaria Lumban Gaol, yang telah beroperasi sejak tahun 1974.
Menanggapi perkembangan hukum tersebut, Kuasa Hukum pelapor, Aleng Simanjuntak, S.H., menyampaikan apresiasi atas kinerja jajaran Sat Reskrim Polres Humbahas yang dinilai telah bekerja secara profesional, serius, dan transparan dalam menangani perkara ini.
“Kami mengapresiasi kinerja penyidik yang telah bekerja secara profesional dalam menangani perkara ini. Kami berharap proses hukum selanjutnya tetap berjalan objektif, transparan, dan sesuai aturan hukum yang berlaku,” ungkap Aleng Simanjuntak, didampingi Roni Evander Nababan.
Ia juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya persidangan.
Sebelum kasus ini masuk ke ranah hukum, Pemerintahan Desa Pariksinomba di bawah kepemimpinan Kepala Desa Ganda H. Simanullang telah berupaya melakukan mediasi guna menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan.
Upaya mediasi juga pernah dilakukan atas undangan resmi kepolisian Nomor: B/555/V/2025/Reskrim Tapian Nauli pada 2 Mei 2025, namun kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan atau titik temu.
Pemerintah Desa pun telah mengeluarkan surat Nomor: 300/37/2019/II/2026 perihal himbauan pembersihan dan penertiban tanah yang dinilai menghalangi akses jalan umum menuju lokasi usaha milik Dumaria Lumban Gaol.
Dikonfirmasi terpisah, Dumaria Lumban Gaol selaku pemilik bangunan menyatakan bahwa dirinya sebenarnya tidak berniat memperpanjang persoalan ini. Namun, ia menyebutkan bahwa pihak terlapor bersikeras untuk mempertahankan pendiriannya sehingga penyelesaian secara damai tidak dapat tercapai.
“Saya sebenarnya tidak ada niat untuk memperpanjang persoalan ini. Apa boleh buat, pihak terlapor menginginkan permasalahan ini berlanjut, sehingga kami pun menempuh jalur hukum,” ujar Dumaria.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya awak media untuk meminta keterangan langsung kepada tersangka Sahala Tua Simanullang belum berhasil dilakukan karena tidak dapat dihubungi.
Sementara itu, pihak kepolisian mengatakan kepada korban saat di konfirmasi ulang (26/05) akan segera memanggil tersangka untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Proses hukum selanjutnya akan terus dipantau guna memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. (MS)
-










