Unit PPA Satreskrim Polres Muba Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Muba-SN-Unit PPA Satreskrim Polres Musi Banyuasin berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Muba
Kasi Humas Polres Muba, AKP S. Hutahaean mewakili Kasat Reskrim Polres Muba AKP M. Wahyudi membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia menyampaikan bahwa kejadian bermula dari laporan orang tua korban ke pihak kepolisian.
“Kasus ini berawal dari laporan polisi yang kami terima pada 2 Maret 2026. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, pelaku berhasil kami amankan,” ujar S Hutahaean, Jumat (10/4/2026).
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 18.54 WIB di Desa Mangsang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin. Korban diketahui masih berusia 6 tahun.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian terungkap setelah korban mengeluhkan rasa sakit saat buang air kecil. Orang tua korban kemudian menanyakan penyebabnya hingga korban mengungkapkan perbuatan yang dilakukan pelaku.
Pelaku berinisial KL (26), warga Desa Peninggalan, Kecamatan Tungkal Jaya, akhirnya ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolres Muba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini telah dilakukan penahanan. Proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Kita mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak serta segera melaporkan apabila menemukan tindak kekerasan atau kejahatan terhadap anak di lingkungan sekitar,”imbaunya.(*)
-


