Muba Desak Presiden Turun Tangan Selesaikan Sengketa Batas Wilayah dengan Muratara
JAKARTA, Straightnews.id – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) bersama DPRD Muba dan perwakilan masyarakat Desa Sako Suban mendesak pemerintah pusat, termasuk Presiden Republik Indonesia, untuk segera turun tangan menyelesaikan sengketa batas wilayah antara Kabupaten Muba dan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) yang hingga kini belum menemukan titik terang.
Desakan tersebut disampaikan dalam pertemuan bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenkopolkam) yang dihadiri sejumlah pejabat terkait, termasuk Asisten Deputi (Asdep) Bidang Administrasi Kewilayahan dan Kependudukan.
Ketua DPRD Muba, Afitni Junaidi Gumay, SE, meminta Kemenkopolkam memanggil seluruh pihak terkait untuk duduk bersama mencari solusi atas persoalan yang telah berlangsung lebih dari satu dekade.
“Kami meminta Kemenkopolkam dapat memanggil seluruh pihak terkait untuk duduk dalam satu pertemuan bersama. Akibat belum selesainya persoalan batas wilayah ini, Pemkab Muba tidak bisa menyelesaikan Perda RTRW,” tegas Afitni.
Wakil Ketua I DPRD Muba, Irwin Zulyani, mengungkapkan bahwa hingga saat ini sejumlah fasilitas publik di Dusun III Desa Sako Suban masih dibiayai melalui APBD Kabupaten Muba.
“Dusun III Desa Sako Suban saat ini memiliki infrastruktur seperti gedung sekolah dasar dan fasilitas kesehatan berupa Puskesmas Pembantu yang operasionalnya masih menggunakan APBD Muba,” ujar Irwin.
Sementara itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemkab Muba, Firdaus Pakualam, menyoroti hilangnya sebagian besar patok batas utama yang pernah dipasang di wilayah sengketa.
“Dari tujuh Patok Batas Utama (PBU) yang pernah ada, saat ini hanya tersisa satu PBU. Artinya harus ada pihak yang bertanggung jawab terhadap hilangnya patok-patok batas tersebut,” katanya.
Kepala Bagian Hukum Pemkab Muba, Yunita, SH, MH, meminta Kemenkopolkam kembali menelaah sejumlah dokumen hukum yang dinilai penting dalam penyelesaian sengketa batas wilayah.
“Kami meminta Asisten Deputi 1 Kemenkopolkam untuk melihat kembali Legal Opinion Kejaksaan Agung dan isi surat Mahkamah Agung yang berkaitan dengan persoalan ini,” ujarnya.
Ketua Adat Masyarakat Desa Sako Suban juga menyampaikan sejarah panjang desa tersebut yang telah berdiri selama ratusan tahun dan meminta aspek historis menjadi pertimbangan utama dalam penyelesaian sengketa.
“Desa Sako Suban yang berada di Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Muba, usianya sudah mendekati 500 tahun. Kami meminta Kemenkopolkam menjadikan SK Kementerian Kehutanan Nomor 6600 sebagai salah satu dasar penyelesaian batas karena sangat tegas dan jelas mengenai posisi batas daerah antara Kabupaten Muba dan Kabupaten Musi Rawas sebelum pemekaran Muratara,” katanya.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Asisten Deputi 1 Kemenkopolkam mengaku akan menindaklanjuti persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi.
“Saya baru menjabat sekitar 10 bulan. Dalam pertemuan ini juga hadir bagian hukum, administrasi kewilayahan dan beberapa bagian lainnya. Memang aneh jika melihat Permendagri Nomor 76 Tahun 2014 karena perubahan yang terjadi terlalu cepat, hanya dalam waktu empat bulan,” ujarnya.
Ia menambahkan, perubahan wilayah seluas 12.860 hektare dalam rentang waktu yang sangat singkat sulit diterima secara logis.
“Sangat mustahil menghitung dan melaksanakan penetapan atas wilayah yang bergeser seluas 12.860 hektare dalam waktu sesingkat itu,” tegasnya.
Menurutnya, hasil pertemuan tersebut akan segera dilaporkan kepada pimpinan Kemenkopolkam dan diteruskan kepada Kementerian Dalam Negeri.
“Kami akan menyampaikan persoalan ini kepada Deputi 1 dan bersurat ke Kemendagri. Kami juga berharap Menkopolkam dapat memfasilitasi seluruh pihak terkait seperti Bupati Muba, Bupati Muratara, Gubernur Sumatera Selatan dan Kemendagri, karena lebih dari 10 tahun pertemuan yang mempertemukan seluruh pihak itu belum juga terwujud,” katanya.
Di akhir pertemuan, Irwin Zulyani menegaskan bahwa DPRD Muba selama ini masih mengedepankan pertimbangan pembangunan dan kondisi sosial masyarakat dalam menyikapi sengketa tersebut.
“Jika saja kami tidak mempertimbangkan aspek pembangunan dan sosial masyarakat, sudah patut kami menguji Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Muratara ke Mahkamah Konstitusi. Sebab saat UU DOB tersebut diterbitkan, tidak ada persoalan batas antara Kabupaten Muba dengan Kabupaten Musi Rawas sebelum pemekaran menjadi Muratara,” tegas Irwin.
Sengketa batas wilayah antara Kabupaten Muba dan Muratara hingga kini masih menjadi polemik yang berdampak pada berbagai aspek administrasi pemerintahan, pembangunan daerah, hingga penyusunan dokumen tata ruang wilayah.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Asdep Administrasi Kewilayahan dan Kependudukan Brigjen TNI Kartika Adi Putranta, Sesdep Politik dan Pemerintahan Dalam Negeri Abas Supriyadi, S.Sos., M.AP., serta Asdep Wilayah Perbatasan Laksma TNI Rudi Harianto.(*)
-











