Sengketa Batas Muba-Muratara: Lahan 12.860 Hektar Pindah Misterius, Kemenkopolkam Cium Aroma “Aneh”
JAKARTA, Straightnews.id – Sengketa batas wilayah antara Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) yang telah berlarut-larut selama lebih dari satu dekade memasuki babak baru.
Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenkopolkam) secara terbuka mencium aroma “aneh” dalam regulasi pusat yang mendasari perpindahan wilayah secara misterius tersebut.
Asisten Deputi (Asdep) 1 Kemenkopolkam menyoroti kilatnya proses penerbitan Permendagri Nomor 76 Tahun 2014, yang memindahkan wilayah seluas 12.860 hektar hanya dalam kurun waktu empat bulan. Pengakuan mengejutkan ini memicu Pemerintah Kabupaten Muba bersama DPRD Muba mendesak Presiden RI untuk segera turun tangan menyelesaikan sengkarut yang dinilai cacat prosedur tersebut.
”Saya baru menjabat sekitar 10 bulan. Memang aneh jika melihat Permendagri Nomor 76 Tahun 2014 karena perubahan yang terjadi terlalu cepat, hanya dalam waktu empat bulan. Sangat mustahil menghitung dan melaksanakan penetapan atas wilayah yang bergeser seluas 12.860 hektare dalam waktu sesingkat itu,” ungkap Asdep 1 Kemenkopolkam dalam pertemuan resmi bersama Pemkab Muba dan perwakilan masyarakat Desa Sako Suban di Jakarta.
Pihak Kemenkopolkam menegaskan akan segera membawa temuan kejanggalan ini ke tingkat yang lebih tinggi. “Kami akan menyampaikan persoalan ini kepada Deputi 1 dan bersurat ke Kemendagri. Kami juga berharap Menkopolkam dapat memfasilitasi seluruh pihak terkait seperti Bupati Muba, Bupati Muratara, Gubernur Sumatera Selatan, dan Kemendagri,” tambahnya, mengakui bahwa pertemuan lintas sektor yang mempertemukan seluruh pihak ini mandek selama 10 tahun terakhir.
Enam Patok Batas Utama Hilang Misterius
Kejanggalan di tingkat regulasi ternyata berbanding lurus dengan kondisi riil di lapangan. Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Pemkab Muba mengungkapkan fakta mengejutkan mengenai hilangnya aset pemisah antar-kabupaten secara masif di area yang disengketakan.
”Dari tujuh Patok Batas Utama (PBU) yang pernah ada, saat ini hanya tersisa satu PBU. Artinya harus ada pihak yang bertanggung jawab terhadap hilangnya patok-patok batas tersebut,” tegasnya di hadapan tim hukum dan administrasi kewilayahan Kemenkopolkam.
Akibat ketidakpastian hukum dan hilangnya belasan ribu hektar wilayah ini, Pemkab Muba kini tersandera dan tidak dapat merampungkan Peraturan Daerah terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Ketua DPRD Muba pun mendesak Kemenkopolkam segera menggunakan otoritasnya untuk memanggil paksa seluruh pihak yang berkepentingan untuk duduk bersama.
Mengorbankan Hak Historis Desa Berusia 500 Tahun
Sengketa administrasi ini nyatanya berdampak langsung pada kehidupan sosial masyarakat bawah. Ketua Adat Masyarakat Desa Sako Suban membeberkan bahwa wilayah yang bergeser tersebut merupakan ruang hidup historis yang sudah ada jauh sebelum adanya pemekaran wilayah.
”Desa Sako Suban yang berada di Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Muba, usianya sudah mendekati 500 tahun. Kami meminta Kemenkopolkam menjadikan SK Kementerian Kehutanan Nomor 6600 sebagai salah satu dasar penyelesaian batas karena sangat tegas dan jelas mengenai posisi batas daerah sebelum pemekaran Muratara,” cetusnya.
Hingga saat ini, beban peradaban dan fasilitas publik di wilayah konflik tersebut masih sepenuhnya ditanggung oleh APBD Muba. Wakil Ketua I DPRD Muba, Irwin Zulyani, menyebutkan bahwa operasional Gedung Sekolah Dasar hingga Puskesmas Pembantu di Dusun III Desa Sako Suban masih menggunakan dana Muba.
Irwin menegaskan, jika jalur diplomasi dan mediasi yang difasilitasi Kemenkopolkam ini kembali menemui jalan buntu, pihaknya siap menempuh jalur hukum tertinggi negara.
”Jika saja kami tidak mempertimbangkan aspek pembangunan dan sosial masyarakat, sudah patut kami menguji Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Muratara ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab saat UU DOB tersebut diterbitkan, tidak ada persoalan batas antara Kabupaten Muba dengan Kabupaten Musi Rawas sebelum pemekaran,” pungkas Irwin. (*)
-











