Kejati Sumsel Geledah 3 Lokasi Kasus Sungai Lalan, Menang Praperadilan Perkara Gratifikasi Muara Enim
PALEMBANG – Peristiwa24.com-Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali melakukan penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada lalu lintas pelayaran di wilayah perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
“Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumsel tertanggal 14 April 2026,” ujar pihak Kejati Sumsel dalam keterangan resminya, Selasa (14/4/2026).

Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik menggeledah tiga lokasi berbeda, yakni Kantor Dinas Perhubungan Bidang Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) serta Perhubungan Udara Kabupaten Muba di Jalan Kolonel Wahid Udin, Sekayu, Kantor CV. R di kawasan Kalidoni Palembang, serta rumah saksi berinisial SR di Gandus Palembang.
“Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik berupa satu unit laptop, tiga unit handphone, satu unit CPU, serta dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara,” jelasnya.
Ia menambahkan, proses penggeledahan di ketiga lokasi tersebut berjalan aman, tertib, dan kondusif.
Menang Praperadilan
Selain itu, Kejati Sumsel juga berhasil memenangkan gugatan praperadilan dalam perkara dugaan gratifikasi atau suap kegiatan jaringan irigasi Ataran Air Lemutu pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
“Permohonan praperadilan dari para pemohon dinyatakan ditolak untuk seluruhnya,” kata hakim tunggal Qory Oktarina, S.H. saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (15/4/2026).
Gugatan praperadilan tersebut diajukan oleh dua tersangka, yakni KT yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, serta RA yang merupakan anak dari tersangka KT.
Dalam amar putusannya, hakim juga menyatakan bahwa biaya perkara dibebankan kepada pemohon dengan jumlah nihil.
“Pertimbangan hakim, permohonan praperadilan tidak beralasan hukum karena tindakan termohon berupa penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka telah sesuai prosedur yang sah menurut hukum,” ungkapnya.
Dengan putusan tersebut, proses hukum terhadap kedua tersangka tetap berlanjut.
“Dengan ditolaknya praperadilan, tersangka KT dan RA akan terus menjalani proses penyidikan hingga penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang,” tegas Kejati Sumsel.(*)
-











