Kontrak Berakhir, PT Lonsum Diminta Kembalikan Lahan Warga
Sekayu, SN-Berbagai kasus penyerobotan lahan oleh perusahaan memicu warga menuntut keadilan, seperti di Desa Sugi Waras Kecamatan Babat Toman, Musi Banyuasin.
Kodam Pajean (65), harus bertaruh keras memperjuangankan tanah seluas lebih kurang 25 Ha, yang sampai sekarang tidak ada kejelasannya.
menurutnya berawal dari pembuatan Surat Keterangan Tanah (SKT) pada Tahun 2007 silam untuk di jadikan program perusahan membangun kebun plasma, namun pada kenyataan sampai sekarang Kodam harus gigit jari untuk menikmati hasilnya setelah beranjak delapan belas tahun usia tanam sawit menjulang tinggi di tanah warisannya.
“habis kontrak 2025, jawaban dari perusahaan bahwasannya kontrak habis,hutang sudah habis, saya bingung, lahan saya merasa tidak di jual kepada perusahaan,saya tidak pernah menandatangani surat tanah, bahkan rapat rapat di KUD tidak di libatkan, sementara dari hasil saya tidak begitu menikmati, ” Jelas Kodam , Minggu, 19/04/2026 di kediamannya Desa Sugi Waras.
Dijelaskan lebih lanjut bahwa pihak perusahaan dan KUD Mekar Jaya telah beberapa kali menjanjikan, hingga bulan Maret tadi namun tidak terealisasi.
“Ketika ditanya selalu dijawab kontrak habis, hutang telah habis, ketika di mintai surat menyurat , hanya di janjikan, bahkan hasil dari perhitungan tidak ada, hanya seratus dua ratus ribu, diberikan itu juga tidak ada tanda terima dan catatan. Saya hanya minta lahan warisan keluarga saya dikembalikan,” tambahnya.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa pada tanggal 13 April lalu dilakukan rapat mediasi tetapi pihak perusahaan hadir setelah pihak penggugat keluar dari rapat
Kodam hanya berharap agar pihak perusahaan dan KUD tidak memutar balikkan fakta yang sebenarnya, dia hanya menuntut pengembalian hak atas tanahnya. Bahkan, beberapa waktu terakhir malah ada pihak yang seolah memaksa agar dia menjual lahan tersebut.
“Saya tidak jual, saya cuma mau lahan saya dikembalikan, ” ujarnya.
Data yang dihimpun bahwa program plasma di Desa Sugi Waras ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor 913 /KPTS/Disbun/2007 Tanggal 4 Oktober 2007 Tentang Izin Lokasi keperluan pembangunan perkebunan kelapa sawit pola kemitraan seluas 132, 77 Ha di Desa Sugiwaras Kecamatan Babat Toman.
Kepala Dinas Perkebunan Musi Banyuasin belum bisa memberikan keterangan karena kepala Dinas sedang ada kegiatan di luar.
Kepala Desa Sugiwaras, Nendri berharap permasalahan lahan Warga nya atas nama Kodam bersaudara segera menemui titik temu. Pasalnya ia kawatir permasalahan tersebut akan memicu konflik sosial gangguin kamtibmas.
“Jumat kemarin pihak perusahaan datang untuk memanen, saya langsung datang ke lokasi untuk mencegah terjadinya konflik dengan pihak pak Kodam. Dan untung nya kedua belah pihak bisa didamaikan, ” ujarnya.
Sementara Camat Babat Toman, Darwin S Pd, mengatakan persoalan tersebut masih dalam tahap mediasi. Dan dia berjanji akan secepatnya mempertemukan kedua belah pihak agar menemukan solusi terkait sengketa lahan tersebut.
“Secepatnya kami pertemukan untuk mendapatkan solusi terbaik. Nanti kami informasikan perkembangan selanjutnya, ” kata Darwin, melalui akun whatsappnya, Senin (20/5/2025) saat dikonfirmasi tim media. (*)
-



