Straightnews.id |Palembang _ Menyoroti perkembangan kasus tindak pidana gratifikasi yang diduga dilakukan oleh Direktur PT. Danadipa Cipta Kontruksi dengan cara memberi uang senilai Rp1,6 Miliar kepada anggota DPRD Muara Enim dari Partai Golkar inisial (KT) dan anaknya (RA) yang terjaring OTT oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menjadi perhatian dan pembahasan serius bagi Lembaga Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) dan Pemerhati Situasi Terkini (PST).
Dian HS selaku Ketua PST menjelaskan, (KT) dan (RA) diduga menerima uang Rp1,6 Miliar terkait pencairan uang muka untuk Kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu, di Kecamatan Tanjung Agung pada proyek Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
Dian mengungkapkan, selain KT diduga kuat ada orang lain yang ikut terlibat dalam lingkaran kasus dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi.
Orang tersebut berinisial (HM) yang merupakan anggota DPRD Muara Enim dari Partai yang sama yaitu Partai Golkar.
“Diduga kuat inisial (HM) ikut terlibat dalam kasus ini,” kata Dian kepada wartawan, Kamis (23/04/2026).
Lanjut Dian membeberkan, menurut informasi yang didapat dari keterangan BAP tersangka (RA) bahwa, oknum kader Partai Golkar inisial (HM) inilah yang memerintahkan tersangka RA untuk mengatur pencairan uang senilai Rp1,6 Miliar dari Direktur PT. Danadipa Citra Konstruksi. Karena, ada juga aliran dana yang masuk ke rekening (HM) dari hasil dugaan gratifikasi Rp1,6 Miliar tersebut.
Sebagai penggiat anti korupsi, SIRA dan PST dari awal mengikuti perkembangan kasus tersebut, termasuk sudah beberapa kali menggelar aksi damai di Kejati Sumsel.
“Kami terus mengawal proses hukum kasus ini dari awal, namun sampai hari ini Kejati Sumsel belum juga menetapkan tersangka,” imbuhnya.
Dian menegaskan, ada beberapa orang yang patut di jadikan tersangka karena terlibat dalam kasus tersebut, seperti Direktur PT. Danadipa Cipta Konstruksi, diduga kuat sebagai pemberi suap atau gratifikasi, termasuk oknum anggota DPRD Muara Enim dari Partai Golkar inisial (HM) diduga kuat ikut terlibat dan menerima aliran dana yang masuk ke nomor rekening pribadinya.
“Kami melihat dan menilai Kejati Sumsel tidak profesional dalam mengungkap kasus ini. Maka dari itu dalam waktu dekat atas nama Lembaga SIRA dan PST, kami akan menerjunkan massa menggelar aksi damai di Kejagung RI meminta kasus ini segera di supervisi agar siapa saja yang terlibat, seperti Direktur PT. Danadipa Cipta Konstruksi dan oknum anggota DPRD Muara Enim inisial (HM) secepatnya ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
“Tidak hanya di Kejagung RI, kami juga akan menggelar aksi damai di Kantor DPP Partai Golkar, meminta agar kedua oknum inisial (KT) dan (HM) segera di pecat dari kader Partai Golkar karena keterlibatannya dalam pusaran korupsi yang berkaitan dengan gratifikasi,” pungkas Dian tutup pembicaraan.
(CH)
-











