*Video Viral Berujung Damai, Junaidi dan Irza Prasetya Saling Memaafkan di Polrestabes Palembang*
PALEMBANG – Straightnews.id – Perselisihan antara Junaidi dan Irza Prasetya yang sempat menjadi perhatian publik setelah videonya viral di media sosial akhirnya berakhir damai. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan seluruh persoalan secara kekeluargaan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) di Polrestabes Palembang.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam mediasi yang dihadiri langsung oleh Junaidi, Irza Prasetya, serta kuasa hukum masing-masing. Dalam pertemuan itu, kedua pihak sepakat saling memaafkan dan menandatangani surat perdamaian.
Kuasa Hukum Junaidi, Benni Murdani, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya mendatangi Polrestabes Palembang setelah memperoleh informasi bahwa penanganan perkara terkait laporan yang dibuat kliennya telah berada di tingkat Polrestabes.
“Hari ini kami melakukan konferensi pers untuk meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat terkait video yang viral. Setelah itu kami mendapat informasi bahwa penanganan perkara sudah berada di Polrestabes Palembang sehingga kami datang untuk mengikuti proses yang berjalan,” ujarnya.
Menurut Benni, saat berada di Polrestabes Palembang, pihaknya memilih menempuh jalur damai dan mengajukan penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice.
“Kami mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan. Oleh karena itu, kami membuka ruang mediasi agar seluruh persoalan yang terjadi antara kedua belah pihak dapat diselesaikan dengan baik,” katanya.
Dalam proses mediasi tersebut, Irza Prasetya didampingi kuasa hukumnya, Amrullah, S.H. Pertemuan berlangsung kondusif dan menghasilkan kesepakatan damai.
Berdasarkan hasil mediasi, Junaidi dan Irza Prasetya sepakat mengakhiri seluruh perselisihan yang terjadi. Keduanya juga mengakui adanya kekhilafan dalam rangkaian peristiwa yang menyebabkan munculnya laporan polisi dan beredarnya video yang kemudian viral di media sosial.
“Alhamdulillah, kedua belah pihak telah bertemu dan sepakat menyelesaikan persoalan ini secara damai. Mereka saling memaafkan dan tidak ingin memperpanjang permasalahan yang ada,” ujar Benni.
Sebagai bentuk kesepakatan resmi, kedua belah pihak menandatangani surat perdamaian yang menjadi dasar pengajuan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice sesuai ketentuan yang berlaku.
Kuasa Hukum Irza Prasetya, Amrullah, S.H., menyambut baik tercapainya kesepakatan tersebut. Menurutnya, perdamaian menjadi jalan terbaik karena kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Dengan ditandatanganinya surat perdamaian tersebut, perkara yang sempat menjadi perhatian publik itu resmi diselesaikan melalui jalur damai. Kedua belah pihak berharap masyarakat dapat menghormati hasil perdamaian yang telah dicapai dan tidak lagi terpengaruh oleh informasi yang tidak utuh terkait peristiwa tersebut.(Kamil)
-





