Tanggapan Praktisi Hukum Terkait Surat Klarifikasi Wabup Humbahas

Aleng Simanjuntak, S.H. Cermati Secara Utuh Isi Surat Wakil Bupati Humbang Hasundutan Nomor 176/HH/V/2026

HUMBAHAS – Straightnews.id // Setelah mencermati secara utuh isi Surat Wakil Bupati Humbang Hasundutan Nomor 176/HH/V/2026 tanggal 6 Mei 2026 tentang Permohonan Klarifikasi dan Penegasan Peran Wakil Bupati dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

“Saya menilai terdapat kekeliruan dalam sebagian pemberitaan yang berkembang di ruang publik. Beberapa media cenderung menyederhanakan persoalan seolah-olah surat tersebut hanya meminta pembagian tugas dari Bupati. Padahal, jika dibaca secara lengkap, substansi surat memiliki makna yang jauh lebih luas”, ungkap Aleng pada Sabtu (27/06/2026).

1. Pertama, tujuan utama surat tersebut bukan meminta jabatan, kewenangan baru, atau mengambil alih kewenangan Bupati. Tujuan utamanya adalah meminta kepastian administrasi pemerintahan agar fungsi konstitusional Wakil Bupati dapat dijalankan secara efektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Surat itu secara jelas mempersoalkan empat kondisi yang dinilai menghambat pelaksanaan tugas Wakil Bupati, yaitu:

a. belum adanya penegasan pembagian tugas secara tertulis;
terbatasnya akses koordinasi dengan perangkat daerah;

b. tidak dilibatkannya Wakil Bupati dalam sejumlah agenda pemerintahan yang berkaitan dengan fungsi representasi dan koordinasi;
terbatasnya dukungan administratif dan operasional.

c. Artinya, surat tersebut merupakan keberatan administratif, bukan sekadar permintaan pembagian tugas.

2. Kedua, memang benar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menempatkan Bupati sebagai penanggung jawab utama penyelenggaraan pemerintahan daerah. Namun, undang-undang yang sama juga memberikan fungsi kepada Wakil Bupati untuk membantu Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Dengan demikian, hubungan kerja Bupati dan Wakil Bupati tidak boleh dipahami sebagai hubungan atasan-bawahan semata, melainkan sebagai satu kesatuan kepemimpinan daerah yang harus bekerja berdasarkan prinsip koordinasi, sinergi, dan efektivitas.

3. Ketiga, pemberitaan yang hanya berfokus pada kalimat “tidak ada batas waktu pembagian tugas” menurut saya merupakan pembacaan yang parsial terhadap persoalan.

Permasalahan yang diangkat dalam surat bukan semata-mata soal ada atau tidak adanya Surat Keputusan pembagian tugas, tetapi menyangkut dugaan adanya hambatan administratif yang berdampak pada tidak optimalnya pelaksanaan fungsi Wakil Bupati.

Dalam perspektif hukum administrasi, persoalan seperti ini justru harus diuji berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), seperti:
asas kepastian hukum;
asas profesionalitas;
asas kecermatan;
asas keterbukaan;
asas efektivitas;
asas akuntabilitas.
Karena itu, isu ini tidak cukup dijawab hanya dengan mengutip satu pasal dari Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

4. Keempat, saya juga perlu meluruskan bahwa isi surat Wakil Bupati bukan merupakan bukti bahwa Bupati telah melakukan pelanggaran hukum.
Sebaliknya, isi surat tersebut juga tidak dapat diabaikan begitu saja.

Setiap dalil yang disampaikan harus diuji melalui:
dokumen administrasi pemerintahan;
fakta penyelenggaraan pemerintahan;
klarifikasi dari kedua belah pihak;
serta mekanisme pembinaan oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat atau Kementerian Dalam Negeri apabila memang diperlukan. Inilah mekanisme yang benar menurut hukum administrasi pemerintahan.

5. Kelima, berkembangnya opini yang menyatakan bahwa surat klarifikasi ataupun somasi otomatis membuktikan adanya pelanggaran hukum juga merupakan pemahaman yang keliru.
Somasi maupun surat klarifikasi hanyalah instrumen hukum untuk meminta penjelasan dan penyelesaian suatu persoalan.

Keberadaannya tidak otomatis membuktikan adanya kesalahan hukum, tetapi juga tidak boleh dianggap tidak memiliki dasar. Seluruh isinya tetap harus dibuktikan secara objektif.

*Kesimpulan

“Saya berpendapat bahwa persoalan ini lebih tepat dikualifikasikan sebagai persoalan administrasi pemerintahan, bukan semata-mata konflik politik, apalagi langsung diarahkan sebagai perkara pidana”, cetus Aleng

Penyelesaiannya seharusnya ditempuh melalui mekanisme administrasi pemerintahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dengan mengedepankan dialog kelembagaan, klarifikasi, pembinaan, serta penghormatan terhadap prinsip-prinsip pemerintahan yang baik.

Saya juga mengimbau agar media massa menyajikan pemberitaan secara utuh dan berimbang. Jangan hanya mengutip hanya sebagian isi surat tanpa menjelaskan keseluruhan substansi berpotensi membentuk opini publik  yang  tidak lengkap.

Dalam negara hukum, penilaian terhadap suatu persoalan administrasi harus didasarkan pada dokumen resmi, fakta yang dapat diverifikasi, dan mekanisme hukum yang berlaku, bukan pada persepsi atau framing pemberitaan.

Aleng Simanjuntak, S.H.
Pemerhati Kebijakan Publik

Penulis : Jonson Simamora.

-
Penulis: JSEditor: Wilayah Sumut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *