Gerak Cepat Polisi, 50 Menit Usai Kejadian Cucu Diduga Bunuh Nenek Kandung di Plaju Berhasil Dibekuk

Gerak Cepat Polisi, 50 Menit Usai Kejadian Cucu Diduga Bunuh Nenek Kandung di Plaju Berhasil Dibekuk

PALEMBANGSTRAIGHTNEWS.ID  Gerak cepat jajaran Polrestabes Palembang melalui Polsek Plaju membuahkan hasil. Seorang pria berinisial AS (23) diamankan polisi setelah diduga terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap nenek kandungnya, K (66), di Jalan Kapten Robani Kadir, Lorong Sando, RT 031/RW 008, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju, Palembang, Sabtu (12/9/2026) dini hari.

Peristiwa tragis tersebut terjadi sekitar pukul 00.45 WIB. Warga sekitar dikejutkan oleh suara korban yang berteriak meminta pertolongan.

Mendengar teriakan tersebut, saksi kemudian menghubungi Ketua RT dan pihak keluarga korban. Setelah sejumlah anggota keluarga dan warga mendatangi rumah korban, mereka menemukan korban sudah tergeletak di dalam rumah dalam kondisi bersimbah darah.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Mendapat informasi itu, jajaran Polsek Plaju bergerak cepat menuju lokasi. Kapolsek Plaju AKP Sutioso, S.H., M.H., M.Si., bersama Kanit Reskrim Ipda Feby Julian Pratama, S.H., M.M., serta personel Opsnal Reskrim, Pawas dan piket fungsi melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara (TPTKP).

Petugas juga berkoordinasi dengan piket Reskrim dan Tim Identifikasi Polrestabes Palembang untuk melakukan penanganan serta pemeriksaan di lokasi kejadian.

Jenazah korban selanjutnya dievakuasi ke RS Bhayangkara Palembang untuk dilakukan pemeriksaan medis dan visum.

Terduga Pelaku Dibekuk di Tempat Persembunyian

Setelah mengetahui terduga pelaku melarikan diri, polisi memperoleh informasi dari masyarakat mengenai keberadaannya.

Sekitar pukul 01.35 WIB, atau kurang lebih 50 menit setelah kejadian diketahui, personel Polsek Plaju yang dipimpin Kapolsek dan Kanit Reskrim bergerak menuju lokasi persembunyian terduga pelaku.

AS akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Plaju untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kejadian, yakni dua bilah pisau berukuran sekitar 10 sentimeter, masing-masing bergagang kayu berwarna cokelat dan bergagang putih-hitam, serta satu buah gunting berwarna oranye.

Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan medis sementara, korban mengalami sejumlah luka, di antaranya luka pada bagian hidung, luka tusuk pada tangan kiri, serta luka lebam pada bagian wajah.

Hingga kini, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengungkap secara utuh motif serta rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Dijerat Pasal 458 KUHP

Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 458 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Proses penyidikan masih berlangsung, termasuk pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi, terduga pelaku, serta pengamanan barang bukti.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Sonny Mahar Budi Adityawan menyampaikan apresiasi terhadap kesigapan personel di lapangan dan peran masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian sehingga terduga pelaku dapat segera diamankan.

Senada, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya mengimbau masyarakat untuk terus menjaga kewaspadaan lingkungan serta tidak ragu melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Penyidik masih mendalami perkara tersebut guna memastikan motif dan seluruh rangkaian kejadian. Terduga pelaku tetap memiliki hak hukum dan proses penyidikan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(*0ne

-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *