Straightnews.id-Muba-Jajaran sat reserse narkoba Polres Musi banyuasin berhasil mengamankan tersangka AZWAR (60 Th) pada hari kamis tanggal 20 januari 2022 sekira pukul 19.15 wib di dusun 1 desa lumpatan II kec sekayu kab. Muba.
Tersangka diamankan Polisi atas dugaan penyalah gunaan narkotika jenis sabu sabu seberat 0,49 gram yang didapatkan dari saku celana belakang tersangka pada saat dilakukan penggerbekan oleh aparat kepolisian di kediaman tersangka.
Kapolres Muba AKBP ALAMSYAH PELUPESSY,S.H.,S.I.K.,M.Si melalui Kasat narkoba Polres Muba AKP AGUNG WIJAYA KUSUMA,S.I.K.,M.H. membenarkan penangkapan terhadap tersangka AZWAR, tersangka diamankan setelah mendapatkan informasi adanya transaksi narkotika jenis sabu sabu.
Selanjutnya anggota dari Kepolisian Satres Narkoba melakukan upaya penangkapan di kediaman tersangka, saat dilakukan upaya penangkapan tersangka mencoba melarikan diri dengan melompat keluar rumah melalui pintu jendela dan berlari melewati bawah rumah panggung. Dan tersangka berhasil kita amankan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tersangka yang disaksikan oleh warga setempat, ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sabu seberat 0,49 gram di saku celana bagian belakang tersangka dan selanjutnya tersangka kita amankan di Polres Muba.
Pada proses sidik anggota melakukan BAP, terhadap tersangka yang diamankan di ruang tahanan sat narkoba Polres muba, pada saat pagi hari tersangka mengalami sesak napas akibat penyakit asma yang dialami nya dan selanjutnya kita lakukan tindakan dengan membawa tersangka ke RSUD Sekayu. menurut keterangan dari Istri tersangka, tersangka memang benar memiliki riwayat penyakit asma. Dan untuk saat ini tersangka masih dalam perawatan medis di RSUD Sekayu.(rill humas)
-