Mediasi Sengketa Lahan PT Pinang Witmas Sejati Agenda Pekan Depan Pemeriksaan Setempat.

 

Straightnews.id-Muba-Forum Komunikasi Pemuda Kepayang Merang Bersatu (FKPKMB) terus berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Sekayu, masuk dalam sidang mediasi antara tergugat dan penggugat yang tercantum dalam sidang gugatan perdata pada perkara perbuatan melawan hukum oleh PT Pinang Witmas Sejati

Ketua FKPKMB Isbandi, mengatakan telah menerima kuasa dari masyarakat tiga desa yakni masyarakat Desa Kepayang, Desa Muara Merang dan Desa Mangsang atas tuntutan PT Pinang Witmas Sejati terkait dengan plasma yang belum diberikan oleh PT Pinang Witmas Sejati, pada masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sebelumnya sidang Mediasi ini diterima, kami sudah menyampaikan beberapa kali hal-hal lain dalam bentuk surat,” Pada kesempatan ini Ratusan masyarakat perwakilan dari tiga desa terus mengawal proses Mediasi.,katanya

Melalui tim kuasa hukum M RUDI HARTONO .SH ,MH , AZWARDI .SH DAN DEDI SYAPUTRA .SH.MH pada sidang mediasi Selasa (29/3) di PN Sekayu nampaknya membawa ke arah yang lebih baik lagi dari mediasi sebelumnya dan Pada dasarnya semua baik pihak penggugat tergugat maupun pihak lainnya sudah mempunyai suatu kesepakatan masing masing tetapi dalam hal ini proses mediasi masih tetap berlanjut,” terangnya

Untuk selanjutnya kita menunggu jadwal berikutnya nya kita akan melakukan yang namanya pemeriksaan setempat atau PS yang mungkin kurang lebih 1 minggu dari hari ini untuk mediasi lanjutan akan berlansung di lokasi bagi penggugat maupun dari tergugat.

Sementara, Kuasa Hukum Pemkab Muba, Mualimin Pardi Dahlan SH mengatakan pada prinsipnya Pemerintah kabupaten Musi Banyuasin pada perkara ini siap mendukung jika kedua belah pihak sama-sama memiliki kesepakatan atau win-win Solution (Solusi Terbaik).

“Saat ini, proses mediasi tengah dilakukan para pihak penggugat dan tergugat di PN Sekayu, kami sudah memberikan pandangan – pandangan kepada para pihak untuk menentukan kesepakatan bersama. Namun dengan catatan pertama bahwa pembangunan plasma itu harus berkesesuaian dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.

Nah untuk selanjutnya, akan ada pemeriksaan setempat mengenai objek dan subjek lahan yang akan diajukan sebagai plasma sesuai dengan permintaan penggugat sekaligus verifikasi subjek peserta plasma yang bakal menerima di tiga desa itu,

“Harapannya kita jangan sampai kemudian kalau kurang hati hati bisa menimbulkan potensi konflik baru terkait objek dan subjek plasma, kita masih berdasarkan informasi dari para pihak dalam perkara ini ada objek lahan diluar dari hutan desa, rencananya akan di agendakan pemeriksaan setempat dalam proses mediasi pada tanggal 06 April 2022 mendatang,” katanya.(subagio)

-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *