Straightnews.id-Muba-Babinsa Koramil 04-01/Sekayu Monitoring Sosialisasi Penegakan Perda Dan Perbub Di Kecamatan Lais pada hari Rabu (22/6/2022) Pkl 9.00 Wib s.d selesai bertempat di kantor Ruang Rapat Kecamatan Lais Kabupaten Muba,
Sertu Oreka Jaya Babinsa Desa Lais melaksanakan monitoring kegiatan Sosialisasi penegakan peraturan Daerah(PERDA) Dan peraturan Bupati(PERBUP) di kec Lais Tahun 2022
Kegiatan pembahasan tentang penegakan peraturaan Daerah(PERDA) dan Peraturan Bupati(PERBUP) :
a.Larangan maksiat no 13 Thn 2005
b.pemeliharaan Ternak berkaki Empat no 15 Thn 2005
c.Retribusi izin mendirikan Bangunan no 12 Thn 2011
d.penataan dan pembinaan pedagang kaki lima no 10 Thn 2016
e.pemberdayaan dan penempatan tenaga kerja no 2 Thn 2020
f.perda no 7 tahun 2020 perubahan atas peraturan Daerah no 2 tahun 2018 tentang Pesta Rakyat
g.pelaksanaan pola hidup masyarakat yg sehat,Disiplin dan produktip di Era kebiasaan baru CORONA VIRUS DISEASE 2019
Hadir dalam kegiatan tersebut :
1.PJ Bupati Musi Banyuasin dlm Hal ini di Wakili oleh kepala satuan polisi pamong praja Bapak Erdian Syahri,S.Sos
2. kepala kejaksaan negeri Muba di wakili oleh Kasi pidana khusus Bapak Muhammad Ariansyah putra,S.MH
3.Bagian Hukum Sekretariat Daerah Muba di Wakili Oleh Analis Hukum Ibu Ria Handayani
4.Camat Lais Bapak Demoon Hardian Eka Suza,S.STP.,
5.Kabit penegak Perda Satpol PP Muba Bapak Indita Purnama,S.Sos.,M.M
6.Danramil 03 Sekayu di wakili oleh Babinsa wilayah kec Lais Sertu Oreka jaya
7.Kapolsek lais di wakili oleh Kanit Provoost Aipda Doni
8.Kasi pengawasan pembinaan dan penyuluhan Ibu Depy Nopriyanti,S.H.,M.Si.
9.Kasi penyelidikan dan penyidikan Bapak Taupik D.IP.
10.para kepala Desa di wilayah kec Lais
Dalam kesempatan tersebut, Babinsa Sertu Oreka Jaya melakukan pengamanan sekaligus memantau langsung Monitoring Sosialisasi Penegakan Perda Dan Perbub Di Kecamatan Lais agar warga merasa tetap aman, nyaman, dan pelaksanaan kegiatan tersebut dapat berjalan dengan tertib dan lancar.
-