Babinsa Koramil 401-03/Sekayu Sosialisasi Karhutlah Desa Bandar Jaya

Babinsa Koramil 401-03/Sekayu Sosialisasi Karhutlah Desa Bandar Jaya

Straightnews.id-Sekayu-Babinsa Koramil 401-03/Sekayu Sosialisasi Karhutlah Desa Bandar Jaya Pada Jumat (29/9/22)

Sertu Debivora melaksanakan Sosialisasi Karhutlah di Desa Bandar jaya Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba.

Adapun kegiatan yang di laksanakan
Memberikan himbauan kepada Masyarakat agar tidak membuka Kebun atau Lahan dengan cara Membakar.

Pelaku Pembakaran akan di kenakan Sanksi Hukum oleh Pemerintah (pasal.78 ayat 4 UU RI No.41 thn.1999) dengan ancaman Pidana 5 tahun dan Denda Rp.1,5 Milyar.

Dalam kesempatan tersebut Babinsa Sertu Debivora tetap melakukan pengamanan sekaligus memantau langsung kegiatan agar warga merasa tetap aman, nyaman,dan pelaksanaan kegiatan tersebut dapat berjalan dengan tertib dan lancar.

-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *