Straightnews.id-Sekayu-Ratusan Pedagang yang berjualan kuliner yang berada di seputaran bundaran tepatnya yang berada didepan kampus Stier dan sekitarnya galau
Pasalnya beredar surat himbauan dari Dinas Perdagangn dan Perindustrian Kabupaten Muba No, B-302/1102/DAGPERIN/2022 dengan perihal Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) dalam Kecamatan Sekayu pada Jumat 19 Agustus 2022 lalu.
Keluhan beberapa warga yang jualan kuliner di seputaran alun alun bundaran kota Sekayu mengatakan kepada awak media kami barulah nak lemak dikit berjualan disini sekarang katanya kami akan dipindahkan alasan ada penilaian Adipura, saat pandemi penghasilan kami terbatas bahkan pernah tidak boleh jualan,ada 105 yang jualan disini keluh salah satu pedagang
Indafikri S.H warga Muba dan juga Praktisi Hukum memberikan tanggapannya Menurutnya, dasar terbitnya surat Kadis Perdagangan dan Perindustrian nomor : B-302/1102/DAGPERIN/2022 tanggal 19 Agustus 2022 adalah Perda Kab. Musi Banyuasin nomor 10 tahun 2016 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima.
” Surat Kadis Perdagangan dan Perindustrian tersebut menyebutkan, “kepada PKL yang berjualan di sepanjang Jalan Arteri/Trotoar untuk Segera Mengosongkan/Membongkar Tempat Jualannya Segera sejak diterimanya Surat Edaran ini dan Tidak Berjualan Lagi ditempat yang dilarang untuk berjualan,”ungkapnya.
Menurutnya, bila dicermati bunyi surat edaran tersebut, merujuk pada pasal 23 huruf b Perda Kab. Musi Banyuasin nomor 10 tahun 2016 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima, yang menyebutkan “PKL dilarang : melakukan kegiatan usahanya di Jalan, Trotoar, Ruang Terbuka Hijau, dan Fasilitas Umum kecuali lokasi tersebut telah ditetapkan/ditunjuk/diizinkan oleh Bupati”.
Pasal 23 huruf b harus dihubungkan dg Pasal 40 Perda Kab. Musi Banyuasin nomor 10 tahun 2016 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima, sebab para PKL tersebut harus dibina oleh institusi SKPD terkait guna diterbitkan TANDA PENGENALNYA, terkait polemik ini apakah selama ini instansi terkait sudah mengaplikasikan isi PERDA tersebut secara baik ? ini yang patut dipertanyakan, dan dijelaskan ke publik. Bagaimana tentang monitoring dan evuasinya, bagaimana pengawasannya dan lain sebagainya.
” Kembali kepada surat Kadis Perdagangan Dan Perindustrian nomor : B-302/1102/DAGPERIN/2022 tgl. 19 Agustus 2022, yang menyebut akan mengosongkan/membongkar tempat jualannya para PKL, ini menunjukkan arogansi birokrasi. Sebab pasal 40 Perda Kab. Musi Banyuasin nomor 10 tahun 2016 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima, kontra produktif dengan maksud surat edaran Kadis Perdagangan Dan Perindustrian tersebut,” pungkasnya.
Disisi lain Indahfikri menabahkan, para PKL juga difasilitasi tempat jualannya berupa bangunan mirip kontainer oleh pemerintah, dan sejak awal sekitar 2 tahun lalu, fasilitas tersebut dibagikan kepada para PKL dan penempatan kontainer tesebut pun diketahui pemerintah juga.
Kita setuju dengan terobosan tersebut, dan para PKL pun antusias untuk berusaha. Maka bila bangunan berupa kontainer tersebut diletakkan ditrotoar, mestinya sejak awal kalau benar dilakukan pembinaan terhadap PKL mestinya dipikirkan dengan serius dimana lokasi yang tepatnya bagi PKL untuk menjalan usahanya.
” Nah, ketika usaha ekonomi kecil ini mulai tumbuh dan mewarnai pusat kota sekayu, dengan alasan persiapan penilaian Adipura, tiba-tiba para PKL terancam di bongkar tempat jualannya. Bukankah terbitnya surat edaran tersebut justru membuat gaduh dan tidak nyaman bagi usaha kecil. Maka surat edaran tersebut harus dievaluasi kembali, apakah sudah benar-benar mencerminkan maksud dan tujuan Perda a quo Hukum itu untuk menciptakan ketertiban, rasa nyaman”
Sebaiknya para pihak terkait duduk bersama guna mencari solusi terbaik, jangan sampai ada pihak yang di rugikan,” tutupnya.
Terpisah kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Azizah S.Sos M.T saat dihubungi telepon menjelaskan kepada awak media Senin (22/08) mengatakan bahwa menurut Pol pp yang akan dipindahkan hanya yang berada di atas trotoar depan Stier dengan alasan lalu lintas macet dan memang berjualan di trotoar memang tidak boleh dan memang kita akan ada penilaian Adipura dan kemarin (21/08) hasil rapat dari tim lalu lintas Polres Muba juga dihimbau untuk tidak berjualan disitu lalu kami buatkan surat edaran nanti seterusnya Pol pp yang akan apakah akan dipindah ,pungkas Azizah (SN/BG)
-