Straightnews.id-Sekayu-Dinas PMD Kabupaten Muba Sosialisasi Pelaksanaan dan Mekanisme Tambahan Balon Kades Lebih 5 (Lima) Orang Pada Pilkades Serentak Dalam Kabupaten Muba Tahun 2022 pada Rabu (24/08) diruang Rapat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Muba
Kepala Dinas PMD H.Richard Cahyadi A.P M.Si melalui Kabid Pemerintahan Fadri menjelaskan dari dilaksanakannya sosialisasi bertujuan agar para balon kades bisa memahami mekanisme seleksi tambahan menentukan calon kepala Desa dengan jumlah bakal kepala Desa yang lebih dari 5 orang pada pilkades serentak tahun 2022
Ada 65 Desa yang akan melaksanakan pilkades serentak dalam Kabupaten Musi Banyuasin dan ada 8 desa balon kades lebih dari 5 orang pada pilkades serentak tahun 2022 ini,yaitu Desa Simpang Bayat ada 6 balon kades,Desa Karang Agung ada 7 balon Kades , Desa Peninggalan ada 7 Balon Kades,Desa Sukadamai ada 10 balon Kades , Desa Simpang Tungkal ada 9 Balon Kades,Desa Sukamaju Kecamatan Babat Supat ada 6 Balon Kades ,Desa Supat Barat Kecamatan Babat Supat ada 9 Balon Kades,serta Desa Babat Banyuasin Kecamatan Babat Supat ada 8 Balon Kades,jelas Fadri
Dalam hal bakal calon kepala desa yang memenuhi persyaratan sebagai calon Kepala Desa ternyata lebih dari 5 orang ,maka panitia pemilihan di Desa melaksanakan seleksi tambahan secara Objektiv dengan penilaian 4 variabel sesuai dengan pasal 69 ayat (3) dan ayat (4) PERBUP 39/2022 yaitu a.Pengalaman Bekerja di Lembaga Pemerintah (bobot nilai 20%) dengan kriteri penilaian sebagaimana ketentuan (pasal 70 PERBUP 80/2021) b.Tingkat Pendidikan (bobot nilai 30%) dengan kriteria penilaian sebagaimana ketentuan (Pasal 71 PERBUP 80/2021) c.Usia (Bobot nilai 20%)dengan kriteria penilaian sebagaimana ketentuan (pasal 72 PERBUP 80/2021) d.Tes Tertulis (bobot nilai 30%) dengan kriteria penilaian sebagaimana ketentuan (pasal 72A PERBUP 39/2022),ujar Fadri
Selanjutnya Fadri menjelaskan pelaksanaan penilaian variabel tes tertulis akan difasilitasi oleh panitia pemilihan dikabupaten bekerjasama dengan Unsri pada Rabu tanggal 7 September 2022 jam 08.00 s.d Selesai di Gedung Poltek Sekayu,pungkas Fadri (SN/Subagio)
-