Polres Muba Ungkap Kasus Tindak Pidana Illegal Drilling

 

Straightnews.id-Sekayu-Polres Muba ungkap kasus Tindak Pidana Illegal Drilling dalam Press Release yang diadakan di Aula Gedung Alex Noerdin pada Kamis (2/2/2023)

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Siswandi Sik SH,MH, melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Andrian menerangkan bahwa Tersangka Ari Wahyudi (24) warga Desa Sukajaya Bayung Lencir ditangkap di lokasi tempat kejadian saat tersangka sedang ikut memadamkan api yang sedang membakar lokasi penyulingan minyak tradisional selanjutnya tersangka digelandang ke polsek Bayung Lencir Polres Musi Banyuasin.

Lanjutnya,adapun kronologis kejadian pada hari Rabu tanggal 01 Februari 2023 sekitar pukul 11.00 Wib di simpang pati Desa Sukajaya Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Muba telah tertangkap tangan tanpa hak dengan melawan hukum,setiap orang yang melakukan kegiatan usaha hilir tanpa perizinan berusaha,karna kesalahannya ( kealpaan) menyebabkan kebakaran ,atau orang yang melakukan perbuatan itu,yang menyebabkan terbakarnya lokasi penyulingan minyak tradisional,yang dilakukan oleh pelaku Ari Wahyudi

Masih kata Kasat,diduga api berasal dari mesin sedot minyak yang mengalami kerusakan sehingga menimbulkan percikan api dan langsung menyambar drum,tedmon,lalu juga api langsung menyambar ke kolam limbah.
Adapun barang bukti berupa satu buah kerangka besi tedmon bekas terbakar,selang 12w m,dua buah mesin sedot,satu buah kerangka mesin sedot,dua buah seng bekas atap pondok yang sudah terbakar,kata kasat

Pasal yang diterapkan kepada tersangka yaitu pasal 53 UU RI No 22 Tahun 2001,tentang migas sebagaimana telah dirubah dalam pasal 40 angka ke 8 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja JO Pasal 188 KUHP JO Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun penjara,denda 60 milyar,tutup kasat (baggio)

 

-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *