Straightnews.id-Sekayu-Terkait isu surat dari kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang menetapkan oknum anggota DPRD Musi Banyuasin sebagai tersangka dengan nomor surat S.09/BPPHLHKS/SW.3/PPNS/2/2023
Didalam surat dari kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) oknum anggota DPRD Musi Banyuasin terjerat dengan beberapa peraturan perundangan
Seperti 78 ayat (3) Jo pasal 50 ayat (2) huruf A UU RI No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan.Sebagaimana diubah pada paragraf 4 pasaql 36 Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja
Atau pasal 92 ayat (1) huruf b Jo pasal 17 ayat (2) huruf a Undang Undang RI No 18 Tahun 2013 Tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Sebagaimana diubah pada paragraf 4 pasal 37 Undang Undang RI tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP
Tim Gakkum KLHK saat ini telah mengirim surat ke Ketua DPRD Musi Banyuasin serta ke badan kehormatan DPRD Musi Banyuasin,dan didalam surat tersebut tersangka AS untuk hadir dalam kasus ini.
Ketua DPRD Musi Banyuasin Sugondo saat dikonfirmasi pada Selasa (28/2/2023) terkait adanya surat dari Kementerian KLHK yang menetapkan oknum anggota DPRD Musi Banyuasin sebagai tersangka membenarkan adanya surat tersebut sudah masuk
“Surat masuk dari kementerian KLHK sifatnya pemberitahuan kepada DPRD,dan surat itu sudah disampaikan ke Bakor dan juga kepada yang bersangkutan, dan pada intinya surat tersebut pemberitahuan ke DPRD bahwa untuk diundang untuk hadir di penyidik hari ini (Selasa)” jelas Sugondo singkat
Terpisah,Yudi Trikarya selaku ketua badan kehormatan DPRD Musi Banyuasin kepada awak media pada selasa menjelaskan bahwa infonya memang begitu tadi ada sekretariat DPRD memberitahu saya melalui WA memang ada surat pemberitahuan ke Bakor namun suratnya belum saya lihat,ucap Yudi (subagio)
-