Muba-Straightnews.id-Beberapa warga Desa Pinang Banjar mendatangi kantor Pemkab Muba untuk melaporkan pemerintahan Desa Pinang Banjar terkait Penerbitan SPH yang diduga cacat hukum yang ditujukan kepada PJ Bupati Muba Apriyadi secara tertulis Senin (27/3)
Hal ini disampaikan salah satu warga Desa Pinang Banjar kepada awak media dihalaman kantor Pemkab Muba bahwa salah satu yang akan dilaporkan yaitu penerbitan SPH yang diduga cacat hukum,dikarnakan telah ditandatangani oleh sdr Tur yang diduga belum sah menjadi Kadus 6 Desa Pinang Banjar,dan yang juga akan kami laporkan yaitu penyitaan Atm perangkat Desa atas nama Hen selaku KAUR Perencanaan yang dilakukan oleh oknum kades Pinang Banjar
Lanjut warga,ATM Kaur ini disita oleh oknum kades dengan alasan dipaksa untuk mengundurkan diri,dan yang ketiga yang akan kami laporkan yaitu pemberhentian perangkat desa secara paksa,diduga Kepala Desa membuatkan surat pengunduran diri lalu diserahkan pada perangkat yang lama ,adapun daftar perangkat yang lama yang diberhentikan yaitu Hen Kaur Perencanaan ,Maman Sariman Kadus 1,Sekdes Pinang Banjar,Cek Yan Effendi,Sawalani Kadus 2,Okta Prihatin Kadus 3,Ismail Kadus 5,Bambang Suyanto Kadus 6,dan diduga pemberhentian ini tanpa melalui mekanisme perda yang berlaku di Kabupaten Muba,yaitu tidak adanya rekomendasi tertulis dari Camat,jelas warga
Adapun yang ke 4 adalah melakukan pergantian perangkat desa tanpa melakukan tahapan stegma seleksi umum dan beberapa waktu yang lalu yang bersangkutan telah dipanggil oleh Dinas PMD sudah di ingatkan perihal tentang penggantian ini,namun tetap tak diindahkan,katab warga
Dengan adanya kami melaporkan kepada PJ Bupati ini harapan kami PJ Bupati mengetahui akan persoalan ini,mengingat masyarakat sekarang ini sedang bergejolak mengapa sudah ada kadus baru perangkat baru akan tetapi yang lama diberhentikan namun sekarang bergejolak lagi karena digantikan yang lama lagi,dan pengaduan ini dilampirkan dengan alat bukti agar menjadi pertimbangan inspektorat Kabupaten Muba yaitu copy SPH yang ditanda tangani Tur yang diduga bukan kadus 6,lalu screnshoot WA Kaur perencanaan yaitu Hen,dan yang lain adalah rekaman vidio ketika pemanggilan,jelas warga
Tuntutan kami 1 diberhentikan sementara guna evaluasi pemerintahan digantikan PJ untuk mengajarkan cara memimpin Desa yang benar dan yang ke 2 ditegakkannya hukum sesuai Undang Undang yang ke 3 apabila belum ada tindak lanjut kami mewakili masyarakat akan melakukan demo masa dengan jumlah yang besar ke kantor PMD dan ke kantor Bupati Musi Banyuasin,kedepan kami berharap adanya pengaduan tertulis ini hukum itu untuk ditegakan dikabupaten Musi Banyuasin ini jangan sampai Pemerintahan yang seharusnya melayani warga akan tetapi disisi lain melanggar hukum nah ketika pemerintahan Desa tidak dapat menjalankan Perda bagaimana dia melayani masyarakat,kami sebagai warga Desa Pinang Banjar merasa malu dengan terjadinya hal hal seperti ini,tukas warga Desa Pinang Banjar.(baggio)
-