News  

Ketua KUD Sinar Delima Kirim Surat Kepada Pj Bupati Apriyadi Mohon Penyelesaian Lahan Warga Desa Gajah Mati Dengan PT.Gutrie Peconina Indonesia (GPI).

Ketua KUD Sinar Delima Kirim Surat Kepada Pj Bupati Apriyadi Mohon Penyelesaian Lahan Warga Desa Gajah Mati Dengan PT.Gutrie Peconina Indonesia (GPI).

Muba-Azim Alpian selaku KUD Sinar Delima yang beralamat di kota Sekayu mengirim surat kepada Pj Bupati Apriyadi pada Jumat (11/8/2023)

Selaku ketua KUD Sinar Delima Azim memberi penjelasan kepada awak media di ruang kantor nya pada Rabu (23/8/2023) bahwa dirinya telah membuat surat kepada Pj Bupati terkait Permohonan Penyelesaian Sengketa lahan antara warga Desa Gajah Mati dengan PT GPI yang telah 12 Tahun belum kunjung selesai.

Dalam suratnya azim menyampaikan permasalahan 47 kapling dalam SK Bupati No 1191 Tahun 2012 Tanggal 30 Oktober 2012 tentang penetapan calon petani plasma kelapa sawit PT GPI dari Kelurahan Serasan Jaya,Kecamatan Sekayu,dan Desa Gajah Mati Kecamatan Sungai Keruh.

Dalam SK Bupati No 1191 Tahun 2012 tersebut terdapat 623 KK,dengan rincian dari Kelurahan Serasan Jaya sebanyak 546 KK dibawah naungan KUD Muda Rasan telah direalisasikan pembagiannya dan petani telah mendapat hasil panen dan dari Desa Gajah Mati Sebanyak 77 KK,dari 77 KK tersebut yang sudah diakomodir dalam SK 0258 Tahun 2011 sebanyak 30 KK dan sisanya 47 KK yang belum direalisasikan dan dikatakan tidak ada lahan dan bukti lokasi penyerahan dari Desa Gajahmati tersebut ada namun dijadikan kebun inti oleh pihak perusahaan,padahal ini masih satu SK,jelas Azim.

Permasalahan ini telah berulang kali kami sampaikan kepada pihak PT Gutrie Peconina Indonesia (GPI) melalui surat namun tidak ada tanggapan yang positif.

Lanjut Azim,pada Tanggal 25 Oktober 2021 diadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPRD Musi Banyuasin dengan hasil rapat agar sebanyak 47 kapling atau 94 Ha lahan milik masyarakat yang tercantum dalam SK 1191 Tahun 2012 dapat direalisasikan oleh PT GPI,Kemudian hasil rapat internal Komisi II DPRD Musi Banyuasin tentang penyelesaian permasalahan antara KUD Sinar Delima dengan PT Gutrie Peconina Indonesia (GPI) tertuang dalam berita acara nomor 210/K.II/DPRD/XII/2021 Tanggal 13 Desember 2021 dalam poin 3 dan 4 menyatakan :
1.Agar PT GPI segera merealisasikan 47 kapling atau 94 Ha lahan milik masyarakat Desa Gajah Mati yang tercantum dalam SK Bupati Nomor 1191 Tahun 2012.
2.Merekomendasikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Muba untuk membentuk panitia khusus dalam upaya penyelesaian lahan masyarakat dengan PT GPI.

Dari beberapa surat yang disampaikan kepada pihak PT GPI dan juga hasil rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD Musi Banyuasin sampai saat ini belum ada yang di realisasikan,maka petani pemilik lahan 47 kapling dalam SK 1191 Tahun 2012 mendesak pengurus KUD Sinar Delima agar mendapatkan haknya.

Masih kata Azim,pada tanggal 6 Juni 2023 di adakan rapat diruang Randik Setda Kabupaten Musi Banyuasin antara pemerintah Daerah yaitu Assisten 1,Kadisbun,BPN,Tata Pemerintahan,Kabag Umum,Camat Sungai Keruh,PT GPI,dan pengurus KUD Sinar Delima,adapun hasil dari rapat tersebut akan membentuk tim untuk turun ke lapangan.

Kemudian pada hari selasa tanggal 27 Juni 2023 diterbitkan surat perintah tugas no B-090/327/SETDA/2023 yang ditandatangani oleh Pj Sekretaris Daerah Bp Musni Wijaya menindak lanjuti hasil rapat pada hari Selasa 6 Juni 2023 yang mana Bupati Muba menugaskan Assisten Pemerintahan dan kesra setda,dinas perkebunan,Kades Gajah Mati,PT GPI,KUD SDL,dan ibu Zainuna,guna untuk pertemuan dan peninjauan lapangan pada hari Senin,tanggal 3 Juli 2023 bertempat didesa Gajah Mati Kecamatan Sungai Keruh.

Dalam pelaksanaan peninjauan lapangan tersebut ada dua versi yang ditinjau yaitu versi perusahaan dan versi pengurus KUD SDL dan kepala desa,yaitu:
1.Versi Perusahaan lahan berada di blok E 11,12 DAN F 11,12.Dan di lapangan Lokasi tersebut lahan sudah banyak di klem masyarakat,dan sudsah tidak bisa buka kembali padahal lahan tsb yang akan mengganti 47 kapling dalam SK Bupati no 1191 Tahun 2012
2.Versi KUD Sinar Delima dan Kepala Desa Gajah Mati bahwa Lokasi Penyerahan 47 Kapling dan SK 1191 TAHUN 2012 berada di Blok H 13,14,15 DAN Blok I 11,12,13,14 Tahun tanam 2011 / 2012 dan bukan berada di Blok E dan Blok F seperti yang disampaikan oleh Perusahaan

Dari hasil pemeriksaan lapangan bersama tim yang dibentuk oleh pemerintah daerah tersebut direncanakan akan diadakan rapat kembali,namun sampai sekarang belum dilaksanakan mengingat para petani pemilik lahan sudah mendesak mempertanyakan surat yang kami layangkan kepada bapak Bupati dan kami berharap bapak Bupati semoga lahan 47 kapling untuk segera merealisasikan,dan yang kami kwatirkan akan terjadi sesuatu yang tidak kita inginkan bersama,masyarakat pemilik lahan berencana akan mengklem dilapangan,ujar Azim.

Zainuna salah satu warga yang mempunyai lahan berharap lahan miliknya dapat direalisasikan dibagikan oleh pihak PT GPI,lahan itu kan memang ada kami berharap dibagi rata saja karena kami sudah lama menunggu.

Romdhon selaku Manager PT Gutrie Peconina Indonesia (GPI) saat di konfirmasi belum memberikan tanggapan terkait perselisihan sengketa lahan 47 KK dengan warga Desa Gajah Mati.(Bagio)

-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *