Straihhtnews.id…Kota Solok…Seluruh OPD lingkup Pemerintah Kota Solok harus memahami serta segera mungkin menjalankan Perda Ketertiban Umum. Hal itu karena masih maraknya terlihat bangunan liar, pedagang dan parkir kendaraan yang memakan badan jalan, serta ternak warga yang berkeliaran di jalanan.
“Kota Solok Kota Beras Serambi Madinah harus bersih, indah, sehat, tertib, seluruh OPD harus paham dan segera jalanlam Perda Keterbiban umum,” ujar Zul Elfian Umar (23/09).
Dijelaskan Wako, karena Kota Solok telah memiliki Perda Nomor 4 tahun 2022 tentang Ketertiban Umum, oleh karena itu juga harus bersama diketahui dan dipahami jajaran Pemerintah Kota Solok bersama seluruh warga kota.
“Mungkin selama ini Pemko Solok telah beri toleransi kepada masyarakat untuk berdagang, namun tampaknya ada yang telah kebablasan. Untuk itu, tidak boleh ada lagi pelanggaran, harus secepatnya kita sikapi dan susun langkah strategis penanganannya,” tegasnya.
Dengan adanya Perda tersebut, Ia berharap dapat menyentuh seluruh persoalan-persoalan yang ada ditengah-tengah masyarakat. Sehingga Pemerintah Daerah hadir ditengah-tengah masyarakat.
Hal mendasar dari ketentraman dan ketertiban umum ini, harus responsif (cepat/ suka merespon, tanggap, tidak masa bodoh) akan setiap persoalan-persoalan yang terjadi ditengah-tengah masyarakat.
“Mulai dari hal besar, sampai yang kecil, karena dari kecil, kalau dibiarkan berlarut, pasti akan membesar. Disinilah selama ini kelemahan kita,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Solok gencar melakukan penyuluhan dan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum kepada masyarakat.
Wakil Walikota Solok, Ramadhani Kirana Putra mengatakan, penyuluhan hukum dan sosialisasi Peraturan Daerah tersebut sudah dilakukan beberapa kali.
Ia menyebut, dalam Penjelasan Umum Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, dijelaskan adanya berbagai permasalahan terkait dengan ketenteraman dan ketertiban umum yang terjadi di Kota Solok.
Beberapa permasalahan yang perlu menjadi perhatian antara lain terkait tertib tata ruang berupa banyaknya bangunan-bangunan liar, yang tidak sesuai tata ruang, tertib sosial berupa banyaknya gelandangan dan pengemis, tertib jalan berupa banyaknya pedagang kaki lima, tertib angkutan jalan seperti seringnya terjadi balapan liar di jalan raya.
Selanjutnya, tertib tempat usaha dan usaha tertentu, yakni banyaknya bermunculan tempat usaha menjual makanan berupa kafe yang tidak memiliki izin usaha, dan juga terindikasi melakukan kegiatan usaha yang mengganggu ketertiban masyarakat yakni menjadi tempat prostitusi dan penjualan minuman keras tanpa izin yang melakukan usaha lewat sampai batas waktu yang telah ditentukan.
Ia menambahkan, tertib jalur hijau, tertib tempat hiburan dan keramaian, perlu menjadi perhatian serius oleh Pemerintah Kota Solok serta diperlukan untuk mengatasi berbagai persoalan yang terjadi, terkait dengan berbagai permasalahan ketenteraman dan ketertiban umum, serta menjadi landasan bagi penegak hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.
Dijelaskannya, tujuan Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Ketertiban dan Ketenteraman Umum ini adalah menciptakan ketenteraman dan kenyamanan di tengah masyarakat, menumbuhkan budaya tertib hukum pada masyarakat.
“Juga menjadi pedoman bagi aparatur dalam menyelenggaran tindakan untuk menjamin Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Daerah dan menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaan penegakan hukum dalam penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum,” tutupnya..(rsy)..
-