Proyek Pengadaan Tanaman Hias dan Pelindung Dinas Lingkungan Hidup Muba Tahun 2023,di Duga Wanprestasi Kontrak
SN-Sekayu-Anggaran proyek pengadaan tanaman hias dan pelindung Dinas Lingkungan Hidup Tahun 2023 sebesar ± Rp 230.000.000,- dan sudah dilaksanakan tender dengan pemenang cv dan sudah penandatanganan SPK dan SPMK namun di dalam perjalanan terjadi pembatalan kontrak dengan alasan dan administrasi yang tidak jelas dan pihak dinas terkait melakukan penawaran ulang melalui sistem e- katalog.
Hal ini disampaikan narasumber yang enggan disebut namanya,menyebut bahwa Proyek pengadaan tanaman Hias Dan Pelindung Dinas Lingkungan Hidup Tahun 2023 sebesar ± Rp 230.000.000,- dan sudah penandatanganan SPK dan SPMK namun di dalam perjalanan terjadi pembatalan kontrak dengan alasan dan administrasi yang tidak jelas dan pihak dinas terkait melakukan penawaran ulang melalui sistem e- katalog,ujarnya
Lanjut narsum,yang herannya lagi mengapa berubah pula isi kontrak pada jumlah item tanaman hias dan tanaman pelindungnya namun tidak merubah harga kontraknya,yaitu tetap di harga kontrak awal yaitu ± Rp 230.000.000,-,sehingga pihak penyedia dengan berat hati meneruskannya karena setelah dihitung perubahan kontrak bakal merugikan pihak penyedia,jelasnya.
Awalnya jumlah pengadaan tanaman Hias Dan Pelindung dalam kontrak pada Dinas Lingkungan Hidup Tahun 2023 berjumlah sekitar lima ribu batang ,dan itu sudah penandatanganan SPK dan SPMK tinggal lagi pihak penyedia melaksanakan isi dari perjanjian kontrak kerja saja,tidak tahu mengapa didalam perjalanan pihak Dinas Lingkungan Hidup membatalkannya dan mengulang tender dengan merubah isi kontrak perjanjian kerja,yang awalnya pihak penyedia menyediakan pohon pelindung dan pohon hias sebanyak lima ribu batang berubah menjadi kurang lebih empat belas ribu batang,sedangkan nilai kontrak harga tidak berubah yaitu tetap ± Rp 230.000.000,-,ujar narasumber.
Keterangan yang dihimpun media ini dari beberapa sumber menjelaskan bahwa hal ini sudah menyalahi aturan,apa dasarnya membatalkan kontrak yang sudah ditandatangani ,harus ada berita acara pembatalan kontrak,apa alasan dibatalkan itu juga harus jelas karena kontrak itu sudah di upload di e- katalog dan tidak mudah membatalkan kontrak,kalau dia membatalkan kontrak mengapa pihak penyedia tidak di blacklist,yang jelas ketika kontrak sudah berjalan maka apabila terjadi pembatalan kontrak maka pihak PPK harus melibatkan tim peneliti kontrak,sehingga ketika akan merubah spesifikasi tidak sepihak,papar narasumber.
Di tambahkannya lagi,apa kesalahannya sehingga harus di tender ulang apakah kesalahan dari HPS,kalo kesalahan dari HPS mengapa harus ditayang,berarti ada dugaan PPK nya diduga ada kategori wanprestasi terhadap penyedia,ujarnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ir. Zulpakar M.Si melalui Nur Soleh selaku PPK saat di konfirmasi terkait adanya dugaan wanprestasi kontrak pada Senin (4/12/2023) di ruang kantor Dinas Lingkungan Hidup sekitar pukul 14.00 Wib mengatakan bahwa memang benar kontrak pengadaan awal dibatalkan dan akan ulang penawarannya karena pihaknya mendapatkan pembanding harga yang lebih murah,ujarnya.(subag)
-