Penerima Manfaat PIP Hilang, Orang Tua Siswa di SDN Kepayang Kecamatan Bayung Lencir Meminta Aparat Penegak Hukum Melakukan Audit.

Penerima Manfaat PIP Hilang, Orang Tua Siswa di SDN Kepayang Kecamatan Bayung Lencir Meminta Aparat Penegak Hukum Melakukan Audit.

SN-Bayung Lencir-Siswa SDN V (lima) Kepayang Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin inisial (R) merasa kecewa karena namanya hilang sebagai penerima manfaat Program Indonesia Pintar (PIP). Hal itu disampaikan oleh orang tua dari (R) melalui orang tuanya yang bernama Muksil

Muksil selaku orang tua dari (R) menceritakan bahwa tahun 2021 dirinya bersama puluhan orang tua wali murid dipanggil oleh pihak SDN Kepayang. Dari pertemuan tersebut bahwa tujuan dari pemanggilan orang tua siswa tersebut karena akan menerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) berdasarkan data yang diberikan oleh pihak berwenang.

Tentu saja semua orang tua yang hadir sangat gembira karena akan membantu meringkankan biaya pendidikan anak-anak.
Setelah menunggu cukup lama orang tua penerima dipanggil oleh pihak SDN Kepayang untuk menerima bantuan PIP tersebut. Akan tetapi dari siswa yang akan menerima bantuan PIP tersebut anaknya yang bernama (R) tidak termasuk dalam penerima bantuan PIP tersebut.

Sudah beberapa kali orang tua (R) menanyakan kepada pihak SD Kepayang akan tetapi setelah menunggu beberapa lama tetap tidak ada kejelasan.

Karena penasaran dan merasa dirugikan maka pada Tanggal 17 Juni 2022 Muksil mendatangi Kantor Dinas Sosial Kabupaten Musi Banyuasin di Sekayu.

Dari keterangan pihak Dinas Sosial Kabupaten Musi Banyuasin tersebut berdasarkan Keterangan Terdaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial RI atau DTKS bahwa siswa bernama (R) telah terdaftar pada DTKS dengan memberikan hasil print DTKS tersebut.

Atas masukan dari Dinas Sosial Kabupaten Musi Banyuasin agar Muksil berkoordinasi ke Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Banyuasin sebagai tempat yang berwenang dalam penyaluran PIP tersebut.

Selanjutnya Muksil mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Banyuasin di Sekayu di bagian ruang PIP. Pihak Diknas Musi Banyuasin yang ditemui menyatakan bahwa siswa bernama (R) tersebut telah terdaftar sebagai Penerima Data PIP pada tahun penyaluran 2020 dengan Bank penyalur yaitu BRI dengan memberikan hasil print Penerima Data PIP.

Di Kantor Diknas tersebut pihak Diknas Musi Banyuasin langsung menelepon Kepala Sekolah SDN yaitu (LS) di hadapan Muksil.

Dari pembicaraan via telepon yang telah diloadspeakerkan tersebut menurut Muksil pihak Diknas menyayangkan pihak SDN Kepayang yang tidak memberitahukan kepada (R) sebagai penerima PIP yang seharusnya sejak tahun 2020.

Pihak Diknas waktu itu menduga pihak SDN Kepayang tidak memberitahukan kepada (R) sehingga diduga data tersebut menjadi hilang.

Akibat kejadian tersebut Muksil selaku orang tua dari siswa (R) telah merasa dirugikan dan berharap kepada Aparat Penegak Hukum melakukan audit terhadap kejadian tersebut.

Saat media ini menanyakan perihal tersebut kepada Kepala SDN Kepayang melalui pesan WA pada Rabu (13/12) beliau menjawab melalui WA namun tidak berapa lama pesan langsung dihapus kembali.

Post by subagio

-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *