KPU Kabupaten Solok Serahkan Santunan bagi Ahli Waris Badan Adhoc yang Meninggal di Pemilu 2024

Pemkab Solok

KPU Kabupaten Solok Serahkan Santunan bagi Ahli Waris Badan Adhoc yang Meninggal di Pemilu 2024

Kabupaten Solok…lll…STRAIGHTNEWS.ID..Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Solok,  menyerahkan santunan sebesar 92 juta kepada dua orang ahli waris atau keluarga dari almarhum penyelengara badan adhoc yang meninggal  pada tahapan pelaksanaan pemilu serentak 2024.

Adapun dua orang anggota badan adhoc yang meninggal yakni anggota Panitia Pelaksana Kecamatan (PPK) X Koto Singkarak, Afnil Farfan. Diketahui, Afnil diketahui meninggal pada Rabu 6 Desember 2023.

Kemudian, Syahrina Rosmawati, anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS No. 68 Nagari Sungai Nanam, Kecamatan Lembah Gumanti. Syahrina meninggal pada Jumat, 9 Februari 2024.

Santunan kematian bagi ahli waris Syahrina diserahkan ketua KPU Kabupaten Solok, Hasbullah Alqomar bersama Kasek KPU, Alizar, Rabu (21/2/2024) di Jorong Aia Sanam, Kecamatan Lembah Gumanti.

Sementara, santunan terhadap ahli waris Afnil Parfan diserahkan komisioner KPU Kabupaten Solok, Novialdi di kediaman ahli waris di Nagari Saniang Baka. Ikut mendampingi, Kasubag Hukum & SDM Edvan Zulvadeno.

Masing-masing ahli waris menerima santunan sebesar Rp46 juta. Jumlah itu untuk santunan kematian sebesar Rp36 juta dan Rp10 juta untuk biaya pemakaman. Penyerahan santunan tersebut sesuai amanat KPU RI nomor 59 tahun 2023.

Ketua KPU Kabupaten Solok, Hasbullah Alqomar mengungkapkan, meninggalnya anggota badan adhoc pemilu 2024 tidak hanya menjadi duka bagi keluarga, namun juga suka bagi KPU Kabupaten Solok.

“KPU Kabupaten Solok merasakan duka yg mendalam atas berpulangnya saudara-saudara kita, pejuang demokrasi. Semoga mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT dan Keluarga yg ditinggalkan senantiasa dalam ketabahan dan kesabaran,” ujar Qomar..(roni)..

-
Penulis: RoniEditor: Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *