KPU Kabupaten Solok Sumbar, Gelar Rakor Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Solok

Pemkab Solok Sumbar"

STEAIGHTNEWS.ID__Kabupaten Solok…lll… Pastikan tahapan Pilkada lancar dan sukses di Kabupaten Solok. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok menggelar rapat koordinasi Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Solok, untuk Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024, Selasa (6/8) di Aula D’relazion, Kota Solok.
           Jalanya Rakor dipimpin Ketua KPU Kabupaten Solok Hasbullah Alqomar, didampingi Komisioner KPU Kabupaten Solok, turut hadir Ketua Bawaslu. Pimpinan partai politik yang akan mengusung dan mendukung calon, instansi terkait yang mengeluarkan dokumen persyaratan calon serta stakeholder lainnya.

              Ketua KPU Kabupaten Solok, Hasbullah Alqomar dalam sambutanya menyampaikan. Sesuai jadwal dan tahapan, untuk pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Solok pada Pemilihan Serentak Nasional. Yakni akan dilangsungkan dari 27-29 Agustus 2024.

         “Maka untuk pendaftaran nantinya, perlu dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan oleh partai politik dan juga pasangan calon sebagai syarat. Makanya dengan persiapan jauh-jauh hari, kita harapkan semua tahapan pendaftaran nantinya bisa berjalan aman dan lancar ,”terang  AlQomar.
          AlQomar menyebutkan, saat ini KPU masih menjalankan tahapan pemutakhiran data pemilih. Pada Juni hingga Juli Kemarin, KPU sudah menuntaskan coklit. Pada 1-3 Agustus 2024. sudah dilakukan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran oleh PPS.
         Kemudian, dari 5-7 Agustus 2024, akan berlanjut dengan rekapitulasi daftar pemilih di tingkat kecamatan. 9-11 Agustus 2024 akan dilakukan rekapitulasi DPS di tingkat Kabupaten.
          “Tahapan pemutakhiran data pemilih merupakan salah satu tahapan yang sangat penting dalam pemilihan serentak nasional 2024. Untuk itu, perlu dukungan bersama agar seluruh masyarakat Kabupaten Solok yang masuk usia pilih bisa terakomodir sebagai pemilih,” tutup AlQomar.

             Pihaknya nenyampaikan bahwa “ kegiatan ini kami laksanakan supaya ke depan dalam hal proses pencalonan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Solok, berjalan dengan baik serta adanya komunikasi antar semua pihak stakeholder yang terkait. Sesuai dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 ada syarat pencalonan dan ada syarat calon, dan materi ini nanti akan kita diskusikan”. Ucapnya.

         Lanjut Ketua KPU Kabupaten Solok mengatakan bahwa “ dalam PKPU 8 Tahun 2024 di Pasal 11 tentang persyaratan pencalonan sementara Pasal 14. Membahas tentang persyaratan calon, penting bagi kita untuk mengetahuinya. Karena dari segi pendaftaran nantinya persyaratan pencalonan tersebut adalah sebuah gabungan dari partai politik serta visi misi dari pasangan calon harus sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah.

“Begitu juga dengan instansi terkait yang kita undang, menyangkut dengan pemenuhan dokumen persyaratan calon. Sehingga penting kita diskusikan pada saat rapat koordinasi hari ini”terangnya.

Kami sangat mengharapkan, semua peserta rakor. Untuk dapat mendiskusikan segala sesuatunya, dengan harapan jalanya pilkada di Kabupaten Solok 2024 ini berjalan dengan aman dan lancar,”ujarnya.

            Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Solok, Titony Tanjung mengungkapkan, sebagai lembaga pengawasan, Bawaslu akan terus mengawal pelaksanaan tahapan oleh KPU Kabupaten Solok sehingga tetap sesuai aturan.
           Menurutnya, dalam PKPU nomor 8 tahun 2024 telah diatur semua mekanisme dan tatacara pencalonan. Kendati demikian, ada beberapa catatan penting yang mesti menjadi perhatian bersama.
           Belajar dari yang sudah-sudah, sering terjadi kendala dengan ijazah calon. Permasalahan ini kerap muncul ketika setelah mendaftar, maupun saat sudah dinyatakan menang. Untuk itu, kami juga mengajak, parpol pengusung untuk ikut memperhatikan segala persyaratan calon dengan maksimal.
           “Karena apabila seleksi administrasi dilakukan lebih selektif, bisa mencegah pelanggaran dan tidak merugikan berbagai pihak. Jika ada informasi seperti ini, KPU juga terbuka. Potensi permasalahan kita coba cegah sedini mungkin,”harapnya.
          Sementara Ketua divisi hukum dan pengawasan, Defil dalam kesempatan itu mengingatkan. Pentingnya partai politik dan calon untuk mempersiapkan dengan serius persyaratan pencalonan dan semua syarat calon.
           “Tanpa ada koordinasi, tentu pencalonan nanti tidak akan berjalan dengan baik. Jangan sampai kesalahan-kesalahan pada Pilkada 2020 lalu, terulang kembali. Tentunya ini perlu perhatian kita bersama,”tegasnya.
          Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Solok, Despa Wandri merincikan alur pendaftaran dan tahapan pencalonan. Tahapan tersebut akan dimulai dengan pengumuman dari 24-26 Agustus 2024. Kemudian dilanjutkan dengan pendaftaran calon dari 27-29 Agustus 2024.
          Kemudian, selanjutnya masuk tahapan pemeriksaan kesehatan Paslon dari 27 Agustus-2 September 2024. 29 Agustus-4 September penelitian syarat administrasi, 5-6 September pemberitahuan hasil penelitian persyaratan.
          “Pada 6-8 September 2024, masa perbaikan syarat calon. Dalam rentang waktu ini, partai politik juga bisa melakukan pergantian calon. Selanjutnya, 6-14 September 2024, penelitian perbaikan syarat administrasi dan penelitian syarat calon pengganti,” rincinya.
          “Finalnya, KPU akan menetapkan daftar calon tetap pada 22 September 2024. Kemudian sehari setelahnya, dilakukan pengundian nomor urut,”urainya
           Terkait persyaratan minimal jumlah kursi dan suara, Despa menyebutkan, 20 persen dari jumlah kursi di lembaga DPRD. Maka untuk Kabupaten Solok minimal 7 kursi. Selain itu, juga bisa melalui mekanisme perolehan suara partai yang memperoleh kursi di DPRD, yakni minimal 25% dari akumulasi suara sah.
            “Total suara sah pemilihan serentak 2024 sebanyak 213.476 suara. Maka, 25% dari jumlah itu sebanyak 53.369 suara. Nanti akan kita keluarkan SK terkait syarat minimal dukungan untuk mengajukan calon,” jelasnya..(Roni)..
-
Penulis: RoniEditor: Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *