Polsek Sungai Keruh Tangkap Pelaku Pencurian dengan Pemberatan, Kerugian Capai Rp10 Juta

Polsek Sungai Keruh Tangkap Pelaku Pencurian dengan Pemberatan, Kerugian Capai Rp10 Juta

Musi Banyuasin, SN.Id – Unit Reskrim Polsek Sungai Keruh berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Dusun I, Desa Keramat, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Seorang pemuda berinisial EPN (23) yang berprofesi sebagai petani, kini ditetapkan sebagai tersangka.

“Pelaku bernama lengkap Ekta Pebi Nugraha bin Armin, warga Desa Bukit Indah, Kecamatan Plakat Tinggi,” ujar Kapolsek Sungai Keruh IPTU Dedi Kurniawan, melalui Kasi Humas Polres Muba IPTU Hutahean, S.H, saat dikonfirmasi Kamis (7/8/2025).

Ia menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan setelah jajaran Reskrim menerima laporan dari korban bernama Yumi Agustina, seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Desa Keramat.

“Peristiwa terjadi pada Minggu malam, 20 Juli 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. Pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang saat kondisi rumah sedang lengang,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui membawa kabur sejumlah barang berharga milik korban, di antaranya satu unit handphone Vivo Y28 warna hijau, satu unit handphone Vivo 1820 warna hitam hijau, satu buah cincin emas seberat setengah suku, satu slop rokok, dan uang tunai sebesar Rp70 ribu.

“Total kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta,” terang IPTU Hutahean.

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil diamankan berikut barang bukti berupa dua unit handphone sesuai ciri-ciri milik korban, kotak handphone, serta nota pembelian emas dari toko perhiasan.

“Saat diperiksa, tersangka mengakui seluruh perbuatannya,” tegas IPTU Hutahean.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kejahatan, terutama di malam hari. Pastikan rumah dalam keadaan terkunci dan aman saat ditinggalkan,” pungkasnya.(**)

 

-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *