Punya Legalitas, Kuasa Hukum Korban Penggusuran Lahan Gugat Pemerintah

Punya Legalitas, Kuasa Hukum Korban Penggusuran Lahan Gugat Pemerintah

SEKAYU – Straightnews.id-Advokat Kuyung Irham SH, MH bersama Novita Roy Lubis SH, MH dan  Choirul Nur Akrom, S.H., M.H secara resmi mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Sekayu, Rabu (12/2/2026).

Gugatan tersebut diajukan bersama klien mereka, Mulyadi dan Ella Setiani, warga Sekayu, terkait dugaan penggusuran dan perusakan lahan kebun karet seluas 1,3 hektare yang diduga dilakukan secara sepihak oleh PT Inti Agro Makmur (IAM).

Kuyung Irham menegaskan, langkah hukum ini ditempuh setelah upaya mediasi tidak membuahkan hasil.

“Ini jalan terakhir untuk menempuh jalur hukum. Kita telah mediasi dengan pihak perusahaan melalui pemerintah setempat, namun tidak membuahkan hasil. Mungkin dari pihak perusahaan tidak ada tanggapan atau kejelasan tentang dasar yang mendasari penggusuran tersebut,” ujar Kuyung Irham kepada awak media.

Ia menjelaskan, lahan yang digusur merupakan kebun karet produktif yang selama ini menjadi sumber penghidupan keluarga kliennya.

“Lahan yang digusur pihak perusahaan seluas 1,3 hektare yang berisi pohon karet produktif yang sehari-hari digarap untuk menopang ekonomi kehidupan keluarga Mulyadi,” jelasnya.

Selain mengajukan gugatan perdata, pihaknya juga telah melaporkan dugaan perusakan tersebut ke Polres Musi Banyuasin.

“Kami telah melaporkan hal ini kepada pihak Kepolisian Resort Musi Banyuasin terkait dugaan perusakan. Dan pada hari ini kami mengajukan gugatan supaya pihak perusahaan mengganti kerugian,” tegasnya.

Senada dengan itu, Novita Roy Lubis SH, MH menyampaikan bahwa gugatan ini bertujuan untuk membuktikan kepemilikan sah atas lahan yang disengketakan.

“Pada hari ini kami mendatangi Pengadilan Negeri Sekayu mengajukan gugatan perdata untuk membuktikan kepemilikan atas objek yang digusur ini. Perkaranya kami ajukan ke Ketua Pengadilan Negeri Sekayu untuk menentukan siapa yang berhak,” kata Novita.

Terkait dugaan pengrusakan, Novita menyebut laporan telah disampaikan dan saat ini prosesnya berjalan di kepolisian.

“Untuk pengrusakan, kami telah melaporkan peristiwa ini kepada pihak kepolisian. Hari ini kami berdiri di sini memberitahu kepada media, masyarakat dan pemerintah, khususnya kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto, Gubernur Sumatera Selatan serta Bupati Musi Banyuasin, bahwa ada oknum perusahaan yang melakukan pengrusakan. Kita tahu pengrusakan adalah pelanggaran berat dan melanggar hak asasi manusia,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa tindakan eksekusi lahan hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan pengadilan.

“Kita harus tahu, yang boleh mengeksekusi itu hanya Ketua Pengadilan Negeri. Perusahaan selaku badan hukum tidak ada kewenangan untuk merusak, walaupun menurutnya ada hak dia. Klien kami memiliki bukti kepemilikan yang jelas,” tegasnya.

Saat ditanya pihak yang diduga melakukan penggusuran, Novita menyebut PT Inti Agro Makmur.

“Diduga yang menggusur lahan warga ini adalah PT Inti Agro Makmur. Prosesnya sudah berjalan dan kami selaku pelapor telah mengajukan saksi-saksi serta memberikan foto alat bukti. Perusakan ini dilakukan dengan tiga unit alat berat, menggusur secara sepihak tanpa izin, tanpa dikawal pemerintah Musi Banyuasin, dan tanpa ada putusan Pengadilan Negeri Sekayu,” ungkapnya.

Ia berharap kliennya mendapatkan keadilan dan peristiwa ini menjadi pembelajaran bersama.

“Kami berharap klien kami mendapatkan keadilan dan menjadi pemahaman bersama bahwa tidak boleh melakukan pengrusakan secara sepihak bagi siapapun,” katanya.

Sementara itu, advokat  Choirul Nur Akrom, S.H., M.H menambahkan bahwa langkah hukum yang ditempuh meliputi gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum serta laporan pidana.

“Pada hari ini kami secara resmi membuat gugatan perdata perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Sekayu. Secara pidana kami telah membuat laporan ke Polres Musi Banyuasin tentang pengrusakan,” jelas Choirul Nur Akrom, S.H., M.H

Ia berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan itikad baik oleh pihak perusahaan.

“Kami berharap kepada pihak perusahaan bisa diselesaikan secara itikad baik dan sangat berharap apa yang menjadi hak-haknya Mulyadi dan Bu Ella segera diganti rugi demi kepentingan bersama,” pungkasnya.(Sbgsh)

-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *